• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

35 Kasus Pelanggaran Disiplin ASN Disidangkan, 31 Sanksi Diperkuat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:32
in Nasional
Rini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang juga Ketua Badan Pertimbangan ASN (BPASN) Rini Widyantini, dalam sidang yang digelar di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Foto: Dokumen Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat disiplin aparatur sipil negara (ASN). Melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), sebanyak 35 kasus pelanggaran disiplin ASN diputus dalam sidang yang digelar di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Dari 35 kasus yang dibahas, pelanggaran paling banyak berkaitan dengan ketidakhadiran ASN dalam menjalankan tugas. Sebanyak 11 kasus merupakan pelanggaran karena tidak masuk kerja.

BacaJuga:

Skrining 10.564 Dokter Internship, DPR RI Minta Kemenkes Benahi Sistem Kerja

40 Juta Warga Miskin Terancam Tak Dijamin, BPJS Watch: RAPBN 2027 Abaikan Hak Kesehatan Rakyat

Mensesneg Sebut Pemerintah Belum Putuskan Amnesti Pejabat BUMN Korup

Selain itu, terdapat 9 kasus pelanggaran integritas, 3 kasus terkait izin perkawinan dan perceraian, 3 kasus asusila, 1 kasus narkotika, serta 8 kasus tindak pidana korupsi.

Sidang BPASN dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini selaku Ketua BPASN. Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan terhadap berbagai aspek, sebanyak 31 kasus diputus dengan memperkuat sanksi, sedangkan empat kasus lainnya diperingan.

“Dari 35 kasus yang dibahas dalam sidang ini, 31 kasus akan diperkuat dan empat kasus diperingan. Meski diperingan, sanksi tetap diberikan kepada ASN yang melanggar,” ujar Rini.

Menurut Rini, penjatuhan sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sanksi dapat berupa hukuman ringan, sedang, hingga hukuman berat berupa pemberhentian sebagai ASN.

Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pelanggaran berupa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah. Hingga Agustus 2026, BPASN telah menangani 239 kasus, dengan 63 kasus di antaranya berkaitan dengan ASN yang tidak masuk kerja.

Rini mengingatkan, ASN yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah dapat dikenai hukuman pemberhentian.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah, dapat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegas Rini.

Ia juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap jam kerja.

Pengawasan tersebut dinilai penting agar setiap indikasi pelanggaran disiplin dapat segera diketahui dan ditangani sehingga tidak berkembang menjadi pelanggaran yang lebih berat.

“PPK perlu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN yang tidak memenuhi kehadiran di jam kerja. Hal ini dimaksudkan agar pelanggaran disiplin tidak terjadi berlarut-larut dan dapat segera ditangani,” kata Rini.

Sidang BPASN merupakan bagian dari upaya administratif bagi pegawai ASN yang tidak menerima keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun pejabat yang berwenang menetapkan keputusan.

Upaya administratif tersebut mencakup keberatan dan banding administratif atas keputusan yang berkaitan dengan disiplin ASN.

Dalam prosesnya, BPASN melakukan pemeriksaan dan pertimbangan terhadap kasus yang diajukan sebelum menetapkan keputusan.

Hasil keputusan BPASN dapat berupa memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan yang sebelumnya ditetapkan oleh PPK.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memastikan penanganan pelanggaran disiplin ASN dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat profesionalisme dan integritas aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik.(rmn)

Tags: ASNASN Pelanggar Disiplinkementerian panrbrini widyantini

Berita Terkait.

Emas Kian Bersinar, Investor Ramai-Ramai Tinggalkan Deposito
Nasional

Skrining 10.564 Dokter Internship, DPR RI Minta Kemenkes Benahi Sistem Kerja

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:16
Emas Kian Bersinar, Investor Ramai-Ramai Tinggalkan Deposito
Nasional

40 Juta Warga Miskin Terancam Tak Dijamin, BPJS Watch: RAPBN 2027 Abaikan Hak Kesehatan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:31
Mensesneg Sebut Pemerintah Belum Putuskan Amnesti Pejabat BUMN Korup
Nasional

Mensesneg Sebut Pemerintah Belum Putuskan Amnesti Pejabat BUMN Korup

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:45
Pemulihan Pascabencana Solok Raya Dikebut, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus
Nasional

Musim Tanam Tiba, Nagan Raya Manfaatkan TKD untuk Rehabilitasi Sawah Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:33
Pemulihan Pascabencana Solok Raya Dikebut, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus
Nasional

Pascagempa di NTT, Sore Ini Getaran Gempa M 6,4 Hantam Simalungun di Sumatera Utara 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:22
Post-Earthquake in East Nusa Tenggara, Health Services and Evacuation Efforts Accelerated
Nasional

Post-Earthquake in East Nusa Tenggara, Health Services and Evacuation Efforts Accelerated

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:17

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3760 shares
    Share 1504 Tweet 940
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Makin Banyak Pengguna, Komunitas Geely Perkuat Kebersamaan di GIIAS 2026

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.