INDOPOSCO.ID – Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat disiplin aparatur sipil negara (ASN). Melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), sebanyak 35 kasus pelanggaran disiplin ASN diputus dalam sidang yang digelar di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Dari 35 kasus yang dibahas, pelanggaran paling banyak berkaitan dengan ketidakhadiran ASN dalam menjalankan tugas. Sebanyak 11 kasus merupakan pelanggaran karena tidak masuk kerja.
Selain itu, terdapat 9 kasus pelanggaran integritas, 3 kasus terkait izin perkawinan dan perceraian, 3 kasus asusila, 1 kasus narkotika, serta 8 kasus tindak pidana korupsi.
Sidang BPASN dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini selaku Ketua BPASN. Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan terhadap berbagai aspek, sebanyak 31 kasus diputus dengan memperkuat sanksi, sedangkan empat kasus lainnya diperingan.
“Dari 35 kasus yang dibahas dalam sidang ini, 31 kasus akan diperkuat dan empat kasus diperingan. Meski diperingan, sanksi tetap diberikan kepada ASN yang melanggar,” ujar Rini.
Menurut Rini, penjatuhan sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sanksi dapat berupa hukuman ringan, sedang, hingga hukuman berat berupa pemberhentian sebagai ASN.
Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pelanggaran berupa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah. Hingga Agustus 2026, BPASN telah menangani 239 kasus, dengan 63 kasus di antaranya berkaitan dengan ASN yang tidak masuk kerja.
Rini mengingatkan, ASN yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah dapat dikenai hukuman pemberhentian.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah, dapat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegas Rini.
Ia juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap jam kerja.
Pengawasan tersebut dinilai penting agar setiap indikasi pelanggaran disiplin dapat segera diketahui dan ditangani sehingga tidak berkembang menjadi pelanggaran yang lebih berat.
“PPK perlu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN yang tidak memenuhi kehadiran di jam kerja. Hal ini dimaksudkan agar pelanggaran disiplin tidak terjadi berlarut-larut dan dapat segera ditangani,” kata Rini.
Sidang BPASN merupakan bagian dari upaya administratif bagi pegawai ASN yang tidak menerima keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun pejabat yang berwenang menetapkan keputusan.
Upaya administratif tersebut mencakup keberatan dan banding administratif atas keputusan yang berkaitan dengan disiplin ASN.
Dalam prosesnya, BPASN melakukan pemeriksaan dan pertimbangan terhadap kasus yang diajukan sebelum menetapkan keputusan.
Hasil keputusan BPASN dapat berupa memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan yang sebelumnya ditetapkan oleh PPK.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memastikan penanganan pelanggaran disiplin ASN dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat profesionalisme dan integritas aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik.(rmn)























