• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

35 Kasus Pelanggaran Disiplin ASN Disidangkan, 31 Sanksi Diperkuat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:32
in Nasional
Rini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang juga Ketua Badan Pertimbangan ASN (BPASN) Rini Widyantini, dalam sidang yang digelar di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Foto: Dokumen Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat disiplin aparatur sipil negara (ASN). Melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), sebanyak 35 kasus pelanggaran disiplin ASN diputus dalam sidang yang digelar di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Dari 35 kasus yang dibahas, pelanggaran paling banyak berkaitan dengan ketidakhadiran ASN dalam menjalankan tugas. Sebanyak 11 kasus merupakan pelanggaran karena tidak masuk kerja.

BacaJuga:

Mendikdasmen: Guru P3K Paruh Waktu Diangkat Penuh Mulai 2027 Nanti

Buku Penundaan Pemilu, Anggota DKPP Dorong Demokrasi yang Lebih Bermartabat

Perpres Ojol Resmi Terbit, Ini Aturan Baru untuk Driver dan UMKM

Selain itu, terdapat 9 kasus pelanggaran integritas, 3 kasus terkait izin perkawinan dan perceraian, 3 kasus asusila, 1 kasus narkotika, serta 8 kasus tindak pidana korupsi.

Sidang BPASN dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini selaku Ketua BPASN. Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan terhadap berbagai aspek, sebanyak 31 kasus diputus dengan memperkuat sanksi, sedangkan empat kasus lainnya diperingan.

“Dari 35 kasus yang dibahas dalam sidang ini, 31 kasus akan diperkuat dan empat kasus diperingan. Meski diperingan, sanksi tetap diberikan kepada ASN yang melanggar,” ujar Rini.

Menurut Rini, penjatuhan sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sanksi dapat berupa hukuman ringan, sedang, hingga hukuman berat berupa pemberhentian sebagai ASN.

Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pelanggaran berupa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah. Hingga Agustus 2026, BPASN telah menangani 239 kasus, dengan 63 kasus di antaranya berkaitan dengan ASN yang tidak masuk kerja.

Rini mengingatkan, ASN yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah dapat dikenai hukuman pemberhentian.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah, dapat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegas Rini.

Ia juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap jam kerja.

Pengawasan tersebut dinilai penting agar setiap indikasi pelanggaran disiplin dapat segera diketahui dan ditangani sehingga tidak berkembang menjadi pelanggaran yang lebih berat.

“PPK perlu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN yang tidak memenuhi kehadiran di jam kerja. Hal ini dimaksudkan agar pelanggaran disiplin tidak terjadi berlarut-larut dan dapat segera ditangani,” kata Rini.

Sidang BPASN merupakan bagian dari upaya administratif bagi pegawai ASN yang tidak menerima keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun pejabat yang berwenang menetapkan keputusan.

Upaya administratif tersebut mencakup keberatan dan banding administratif atas keputusan yang berkaitan dengan disiplin ASN.

Dalam prosesnya, BPASN melakukan pemeriksaan dan pertimbangan terhadap kasus yang diajukan sebelum menetapkan keputusan.

Hasil keputusan BPASN dapat berupa memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan yang sebelumnya ditetapkan oleh PPK.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memastikan penanganan pelanggaran disiplin ASN dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat profesionalisme dan integritas aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik.(rmn)

Tags: ASNASN Pelanggar Disiplinkementerian panrbrini widyantini

Berita Terkait.

abdul
Nasional

Mendikdasmen: Guru P3K Paruh Waktu Diangkat Penuh Mulai 2027 Nanti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:08
dkpp
Nasional

Buku Penundaan Pemilu, Anggota DKPP Dorong Demokrasi yang Lebih Bermartabat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17
maman
Nasional

Perpres Ojol Resmi Terbit, Ini Aturan Baru untuk Driver dan UMKM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:34
Edukasi
Nasional

Sempat Capai 90 Kasus Sebulan, Gangguan Layang-Layang di Jalur Kereta Cepat Whoosh Kini Melandai

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:25
KKP dan BPOM Perkuat Sinergi Pengawasan Mutu Ikan untuk Dukung Program MBG
Nasional

BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat Rp8,83 Triliun untuk Haji 2027

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:01
Kejar Target 100 Persen, Wamendagri Ribka Dorong Pemda Percepat Kepemilikan Akta Kelahiran Anak
Nasional

Kejar Target 100 Persen, Wamendagri Ribka Dorong Pemda Percepat Kepemilikan Akta Kelahiran Anak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:30

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.