INDOPOSCO.ID – BPJS Watch melontarkan kritik keras terhadap pidato Presiden Prabowo Subianto dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Organisasi pengawas jaminan sosial itu menilai pemerintah belum menunjukkan keberpihakan terhadap pemenuhan hak kesehatan masyarakat miskin.
Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut RAPBN 2027 belum memberikan perhatian serius terhadap layanan kesehatan, jaminan sosial kesehatan, maupun jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Timboel, pemerintah seharusnya menambah alokasi anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dari 96,8 juta jiwa menjadi 113 juta jiwa sesuai target dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2023.
Tidak hanya itu, lanjut dia, BPJS Watch juga meminta pemerintah menaikkan iuran PBI JKN dari Rp42 ribu menjadi Rp70 ribu per orang per bulan. Pasalnya, besaran iuran tersebut tidak mengalami kenaikan selama enam tahun terakhir.
“Iuran harus disesuaikan agar ketahanan program JKN tetap terjaga dan tidak mengalami defisit pada 2027,” kata Timboel melalui gawai, Sabtu (15/8/2026).
Dia mengingatkan, potensi defisit dapat berdampak langsung terhadap layanan kesehatan. Jika kondisi itu terjadi, BPJS Kesehatan dikhawatirkan tidak mampu membayar klaim rumah sakit maupun dana kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama.
BPJS Watch juga mendesak pemerintah segera merealisasikan anggaran untuk PBI Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT) guna melindungi pekerja miskin dan kelompok tidak mampu.
Selain itu, masih ujar Timboel, pemerintah diminta mengembalikan besaran transfer ke daerah seperti pada 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun. Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki kemampuan membiayai iuran JKN bagi masyarakat miskin, melunasi tunggakan, serta meningkatkan kualitas rumah sakit daerah, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Timboel mencontohkan kondisi di Kabupaten Nias Selatan yang hingga kini masih memiliki dua rumah sakit daerah yang belum bekerja sama dengan JKN karena keterbatasan sarana, prasarana, dan tenaga kesehatan.
Dia mengungkapkan, saat ini masih terdapat sekitar 40 juta masyarakat miskin yang belum mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah pusat maupun daerah karena keterbatasan anggaran. Di sisi lain, terdapat penonaktifan 11 juta peserta PBI JKN sejak 1 Februari yang kemudian disusul penonaktifan berikutnya.
“Ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan layanan kesehatan,” tegasnya.
Timboel menilai pidato Presiden justru lebih banyak menyoroti program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan Universitas RI yang membutuhkan anggaran besar.
Menurutnya, pemerintah harus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk memastikan enam pilar transformasi layanan kesehatan dapat berjalan melalui dukungan anggaran yang memadai.
“Negara wajib memenuhi hak konstitusional rakyat atas layanan kesehatan, jaminan sosial kesehatan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan UUD 1945,” ujarnya. (nas)























