INDOPOSCO.ID – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Agita Nurfianti, menyerap aspirasi masyarakat bersama Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLUI). Mulai dari kesejahteraan lansia, perlindungan anak, pendidikan hingga hak penyandang disabilitas.
Agita menegaskan negara memiliki kewajiban memenuhi hak dasar seluruh warga negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Menurutnya, setiap warga, termasuk anak-anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia, berhak memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, serta kesempatan yang setara.
Ia mengatakan meningkatnya jumlah lansia merupakan indikator keberhasilan pembangunan di sektor kesehatan. Namun, kondisi itu harus diikuti dengan penguatan layanan kesehatan, jaminan sosial, lingkungan yang ramah lansia, serta dukungan keluarga dan masyarakat.
“Negara wajib hadir memastikan setiap warga negara mendapatkan hak-haknya, mulai dari pendidikan, perlindungan sosial, pelayanan kesehatan, hingga kesempatan yang setara dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Agita dalam keterangan, Kamis (18/6/2026).
Ia menambahkan, persoalan lain yang mengemuka adalah usulan pemberian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi lansia dan penguatan upaya pencegahan stunting pada kelompok usia rentan.
Agita juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Menurutnya, pemenuhan kewajiban menjadi fondasi agar setiap hak dapat diperoleh secara adil dalam sistem yang berjalan baik.
Di bidang pelayanan publik, ia menilai pemerintah kecamatan harus memberikan layanan yang cepat, adil, dan mudah diakses masyarakat. Sementara terkait ketenagakerjaan, Agita mendorong kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas sebagai wujud keadilan sosial.
“Kami akan memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada lansia. Karena mereka merupakan sumber pengalaman, keteladanan, dan kebijaksanaan yang memiliki kontribusi besar bagi pembangunan bangsa,” ujarnya. (nas)
















