INDOPOSCO.ID – Gelombang kritik terhadap dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah dokter dan tenaga kesehatan terus menguat setelah mencuatnya komentar di media sosial yang dinilai minim empati terhadap almarhum Yurizal Tri Chaerawan, peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia usai mengaku harus menunggu ruang rawat inap selama berjam-jam.
Peristiwa tersebut kini mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi. Ia mendesak agar dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum tenaga kesehatan diusut secara objektif dan transparan. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem pelayanan kesehatan di mata masyarakat.
Polemik bermula setelah beredar komentar sejumlah dokter dan tenaga kesehatan di media sosial yang menanggapi unggahan Yurizal. Sebelum meninggal dunia, Yurizal sempat menuliskan keluhannya di platform Threads karena belum mendapatkan kamar perawatan setelah menunggu hingga delapan jam. Meski tidak menyebut nama rumah sakit maupun instansi tertentu, unggahan tersebut justru dibalas dengan komentar yang menuai kecaman publik.
Nurhadi menegaskan bahwa dalam kondisi apa pun, seluruh pasien berhak memperoleh pelayanan yang manusiawi tanpa memandang status pembiayaan kesehatannya.
“Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati,” ujar Nurhadi dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Ia menilai profesi tenaga kesehatan merupakan profesi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, sikap maupun pernyataan yang berpotensi merendahkan penderitaan pasien tidak dapat dibenarkan.
“Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.
Selain meminta penelusuran terhadap dugaan pelanggaran etik, Nurhadi juga mendesak agar aspek pelayanan rumah sakit ikut diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, apabila memang terjadi keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap, publik berhak mengetahui akar persoalan yang sebenarnya.
“Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Nurhadi.
Politikus Fraksi Partai NasDem itu juga mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan sesuai amanat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menegaskan tidak boleh ada perlakuan berbeda maupun stigma terhadap pasien hanya karena menggunakan BPJS.
“BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya,” tutur Nurhadi.
Nurhadi turut mendorong Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, hingga seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, profesionalisme tenaga kesehatan tidak hanya diuji saat memberikan layanan medis, tetapi juga ketika berinteraksi di ruang digital.
“Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital,” tambahnya.
Sebagai informasi, Yurizal Tri Chaerawan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Sebelum mengembuskan napas terakhir, ia sempat menyampaikan keluhan melalui akun Threads mengenai lamanya menunggu ruang rawat inap.
Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu perdebatan setelah sebagian warganet yang mengaku sebagai tenaga kesehatan memberikan komentar yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi pasien.
Hingga kini, kasus tersebut terus menjadi perhatian publik dan memunculkan tuntutan agar investigasi dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap aspek pelayanan maupun dugaan pelanggaran etik tenaga kesehatan. (her)


















