INDOPOSCO.ID – Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan, menilai berulangnya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah menunjukkan korupsi di daerah bukan lagi sekadar persoalan mentalitas individu, melainkan kegagalan sistem.
“Jangan melihat korupsi kepala daerah semata-mata sebagai persoalan mentalitas. Kalau sistemnya memberi ruang terlalu besar bagi kekuasaan untuk diperdagangkan, orang baik pun bisa terjebak,” ujar mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014 itu kepada INDOPOSCO,Rabu (23/9/2026)
Berdasarkan data Institut Otonomi Daerah, hingga kasus terakhir Bupati Bolaang Mongondow Utara, tercatat sekitar 426 kepala daerah tersangkut perkara hukum, terdiri dari 294 bupati, 87 wali kota, dan 46 gubernur.
“Angka sebesar itu terlalu besar kalau hanya disebut persoalan individu. Ini sudah problem tata kelola,” tegasnya.
Mantan pejabat eselon 1 Kemendagri yang akrab disapa Prof Djo ini menyebut dua akar utama korupsi kepala daerah adalah mahalnya biaya politik dan besarnya diskresi kekuasaan.
Mahalnya ongkos pilkada, kata dia, membuat kekuasaan kerap dijadikan modal untuk balik modal. “Pengadaan proyek bisa menjadi sumber rente, perizinan berubah menjadi transaksi, dan pengisian jabatan bisa menjadi jual-beli,” ujarnya.
Selain itu, kewenangan kepala daerah yang terlalu luas tanpa pengawasan memadai juga menjadi ladang subur korupsi.
Ia menganalogikan otonomi daerah yang seragam tanpa melihat kapasitas daerah sebagai kesalahan fatal. “Jangan semua daerah dipaksa memakai sepatu nomor 40. Daerah dengan fiskal kuat dan birokrasi profesional boleh diberi kewenangan luas, tapi daerah dengan kapasitas terbatas harus lebih terukur dan diawasi ketat,” katanya.
Menurut Prof Djo, sektor perizinan dan pengadaan barang dan jasa adalah titik paling rawan. Keduanya memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Digitalisasi saja tidak cukup. Kita perlu mempersempit diskresi yang tidak perlu, membuka proses pengambilan keputusan kepada publik, dan memastikan setiap keputusan dapat ditelusuri,” ujar mantan Pj Gubernur Riau ini.
Ia juga mengkritik lemahnya fungsi pengawasan internal. “Kalau inspektorat baru sibuk setelah kasus muncul, fungsi pencegahannya sudah terlambat. Independensinya harus diperkuat,” katanya.
Prof Djo juga menyoroti kasus pencopotan sejumlah kepala sekolah dasar di Tebing Tinggi yang diduga menolak vendor titipan dalam proyek renovasi.
“Itu menyangkut perlindungan terhadap integritas birokrasi. Birokrat yang patuh aturan seharusnya dilindungi, bukan ditekan. Kalau yang menolak pelanggaran justru kehilangan jabatan, pesannya menjadi: integritas adalah risiko,” tegasnya.
Ia mendorong negara hadir melindungi whistleblower dan memperkuat sistem merit ASN.
Untuk memutus rantai korupsi, Prof Djo mengusulkan empat agenda besar: mereformasi biaya politik, menata kewenangan daerah secara asimetris sesuai kapasitas, mempersempit ruang diskresi rawan rente, dan memperkuat perlindungan birokrat berintegritas.
Ia juga mendorong wacana pilkada asimetris, di mana tidak semua daerah harus dipilih langsung dengan model yang sama.
“Demokrasi bukan sekadar bagaimana memilih kepala daerah, tapi harus menghasilkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan mampu melayani rakyat,” katanya.
“OTT penting sebagai penegakan hukum, tapi itu hilir. Kalau hulunya tidak dibenahi, kita hanya akan melihat berita yang sama berulang-ulang. Jangan sampai OTT hanya menjadi ritual tahunan,” pungkasnya. (yas)















