INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa peran Direktorat Jenderal Imigrasi jauh melampaui urusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Fungsi utama keimigrasian justru menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara melalui penyaringan warga negara asing yang masuk ke Indonesia.
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, kebijakan keimigrasian harus dipandang sebagai instrumen strategis untuk melindungi kepentingan nasional, bukan semata-mata sebagai sumber pemasukan negara.
“Kemenimipas telah menunjukkan bagaimana peran keimigrasian menyaring wisatawan masuk ke negara kita. Ini tidak hanya tentang PNBP, tetapi juga tentang kedaulatan negara kita, jauh lebih penting dari sekadar penerimaan,” ujar Nyoman dalam keterangan, Kamis (6/8/2026).
Menurut Nyoman, arah kebijakan Ditjen Imigrasi yang menerapkan visa secara selektif, terukur, dan berbasis kepentingan nasional sudah sejalan dengan upaya menjaga keamanan negara. Meski tetap memberi kemudahan bagi sektor pariwisata, investasi, dan mobilitas internasional, pemerintah juga mempertimbangkan asas timbal balik, manfaat ekonomi, tingkat risiko keamanan, hingga kualitas orang asing yang masuk ke Indonesia.
BPK juga kembali menyoroti kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Lembaga tersebut sebelumnya menilai pemberian bebas visa kepada 169 negara berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp3,02 triliun setiap tahun.
Ia menyebut, hasil pemantauan BPK menunjukkan penghentian sementara kebijakan BVK secara luas justru berdampak positif. Pada 2023, PNBP sektor keimigrasian melonjak menjadi Rp7,61 triliun atau mencapai 327,03 persen dari target yang ditetapkan.
Menariknya, lanjut dia, peningkatan penerimaan itu tidak diikuti penurunan jumlah wisatawan asing. Pada periode yang sama, kunjungan warga negara asing ke Indonesia tetap meningkat hingga lebih dari 10,6 juta orang.
Ia menilai fakta tersebut membuktikan bahwa kebijakan visa yang lebih selektif tidak menghambat mobilitas internasional maupun pertumbuhan sektor pariwisata. “BPK merekomendasikan agar rencana pemberlakuan kembali BVK secara luas dikaji secara komprehensif dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.
“Evaluasi perlu memastikan fasilitas bebas visa hanya diberikan kepada negara yang memberikan manfaat nyata bagi Indonesia, menerapkan asas resiprositas, dan memiliki tingkat risiko keimigrasian yang terkendali,” imbuhnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan, peningkatan PNBP memang menjadi salah satu dampak positif kebijakan visa. Namun, menurutnya, keberhasilan kebijakan keimigrasian tidak dapat diukur hanya dari besarnya penerimaan negara.
“Dengan dukungan dan pengawasan BPK, Ditjen Imigrasi akan terus mengevaluasi dan meningkatkan kebijakan visa, pemeriksaan perlintasan, pengawasan orang asing, serta integrasi data lintas kementerian dan lembaga,” ujarnya.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kemudahan keimigrasian tetap berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan nasional, keamanan, dan kedaulatan Indonesia,” sambung Hendarsam. (nas)


















