INDOPOSCO.ID – Gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain terhadap hasil Pemilu Presiden 2024 tidak hanya mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pengajuan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (21/9/2026) malam, para pemohon juga membangun dalil mengenai proses lahirnya aturan yang menurut mereka memberikan pengecualian dalam pembuktian syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Aturan yang menjadi sorotan adalah Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Menurut Denny, kemunculan norma tersebut perlu diperiksa karena aturan serupa, menurut dalil pemohon, tidak terdapat dalam regulasi Pilpres sebelumnya.
“Yang lebih jauh, norma yang sama tidak pernah ada dalam Pilpres sebelumnya. Tidak di Pilpres 2019, 2014, 2009. Tidak ada norma ini. Tiba-tiba dia muncul ketika Gibran akan maju sebagai calon wakil presiden (di Pilpres 2024),” kata Denny dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, dikutip pada Rabu (23/9/2026).
Denny menyoroti waktu penetapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut dia, peraturan tersebut ditandatangani pada 9 Oktober 2023, sekitar satu pekan sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden.
Rangkaian waktu tersebut menjadi salah satu dasar para pemohon membangun dugaan adanya pola yang mereka sebut terstruktur, sistematis, dan terencana (TST).
Namun, menurut Denny, yang paling penting bukan semata-mata waktu penerbitan peraturan tersebut, melainkan proses munculnya Pasal 18 ayat (3).
Ia mempertanyakan apakah norma itu sudah ada ketika rancangan PKPU diuji publik dan ketika KPU berkonsultasi dengan DPR.
“Ketika diuji peraturan KPU ini dalam uji publik, Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU) kemarin men-tweet bahwa tidak ada ini dalam draft yang diujipublikkan,” ujar Denny.
“Pasal 18 ayat (3) ini tidak ada pada saat uji publik, presentasi KPU tidak membahas pasal ini,” lanjutnya.
Kapan Pasal 18 ayat (3) tiba-tiba muncul Pertanyaan tersebut kemudian menjadi salah satu titik penting dalam argumentasi pemohon.
Denny mengatakan pihaknya juga memeriksa rekaman rapat konsultasi KPU dengan DPR pada September 2023.
Menurut dia, dalam rapat yang berlangsung berjam-jam tersebut, tidak ditemukan pembahasan mengenai Pasal 18 ayat (3).
“Di awal itu ada apa yang dipresentasikan, di akhir ada kesimpulan. Tidak satu titik, satu huruf bicara tentang Pasal 18 ayat (3),” kata Denny.
Denny mengatakan pertanyaan serupa kemudian muncul dalam persidangan MK ketika Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan dokumen pembahasan norma tersebut.
“Mana notulensi rapatnya 18 ayat (3)?” kata Denny mengutip pertanyaan tersebut.
Bagi para pemohon, ketiadaan pembahasan yang mereka temukan dalam proses uji publik dan konsultasi tersebut menjadi hal yang perlu dijelaskan.
“Jadi kapan 18 ayat (3) ini tiba-tiba muncul?” ujar Denny.
Denny kemudian menarik persoalan tersebut ke tingkat yang lebih luas. Menurut dia, jika sejak awal Gibran menghadapi persoalan pemenuhan syarat pendidikan, kemudian muncul aturan yang memberikan pengecualian dalam pembuktian dokumen pendidikan bagi lulusan luar negeri, rangkaian itu perlu diuji sebagai satu kesatuan.
“Yang artinya lagi-lagi apakah karena ada calon yang sedari awal sebenarnya tidak memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat,” kata Denny.
Dari situlah pemohon menyebut adanya dugaan by design untuk mengatasi persoalan syarat pendidikan.
“Sedari awal bukan semata tidak memenuhi syarat pendidikan, tetapi mencoba mengolah, melakukan by design upaya-upaya agar syarat pendidikan itu tidak perlu dipenuhi,” tutur Denny.
Ia kemudian menghubungkan tiga hal yang menurut pemohon memiliki keterkaitan, yakni Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023, tidak munculnya norma tersebut dalam tahapan yang mereka soroti, serta kebijakan KPU mengenai keterbukaan informasi dokumen persyaratan calon.
Dalam argumentasinya, Denny juga menyinggung Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menyatakan sejumlah informasi terkait persyaratan calon sebagai informasi yang dikecualikan.
Menurut Denny, meskipun keputusan tersebut kemudian dicabut, kebijakan itu tetap menjadi bagian dari rangkaian yang menurut pemohon perlu diperiksa.
“Keputusan KPU itu meskipun dicabut mengindikasikan lagi-lagi ada upaya untuk menutup-nutupi syarat calon presiden dan wakil presiden,” kata Denny.
Dari rangkaian tersebut, para pemohon kemudian tidak lagi melihat perkara ini sebagai sengketa administratif semata.
“Ini semua menurut kami menunjukkan ada upaya-upaya pelanggaran dan kejahatan pemilu, electoral fraud,” terangnya.
Istilah electoral fraud tersebut merupakan konstruksi dan dalil yang diajukan para pemohon. Kebenaran mengenai dugaan tersebut masih harus diuji dalam proses persidangan.
Bagi pemohon, inti perkara bukan hanya menentukan apakah satu dokumen pendidikan sah atau tidak.
Mereka meminta MK melihat apakah terdapat rangkaian tindakan yang sejak awal membuat persoalan syarat pendidikan dapat dilewati atau dikecualikan.
Denny mengatakan MK memiliki kesempatan untuk menguji persoalan tersebut demi memastikan prinsip pemilu yang jujur dan adil.
“MK demi menjaga prinsip pemilu presiden yang jujur dan adil harusnya bisa menegakkan negara hukum dan prinsip demokrasi kita agar ke depan tidak ada lagi yang coba bermain-main, mengakali syarat umur dan mengakali syarat pendidikan,” ungkap Denny.
Dengan konstruksi tersebut, gugatan Denny dan 11 pemohon lainnya memiliki dua lapis persoalan, pertama, apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, dan kedua, apakah terdapat rangkaian perubahan aturan dan kebijakan yang secara sengaja dirancang untuk mengatasi persoalan syarat tersebut.
Lapisan kedua inilah yang membuat para pemohon menyebut perkara tersebut tidak lagi sebatas persoalan administrasi pencalonan, melainkan dugaan electoral fraud yang menurut mereka harus diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. (her)















