INDOPOSCO.ID – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026) malam, yang mengungkap adanya penambahan nama-nama pernah mengajukan permintaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa data-data terkait permintaan titik dapur program makan bergizi gratis (MBG) oleh pihak tertentu tersebut.
“Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka tadi hasil *chat*-nya, tabelnya itu terisi sekitar 41 (nama),” kata Krisna Murti di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Penyidik juga mencecar kliennya terkait kebenaran adanya permintaan titik pembuatan dapur MBG oleh sejumlah pihak.
“Ya kan diperlihatkan dari handphone klien kami itu, dari HP-nya, ya kan nama-nama itu. Ya kan betul enggak Ini minta? Ini betul enggak minta? Di daerah mana aja dia minta? Dibukainlah tadi WhatsApp-nya permintaan terkait itu titik,” ujar Krisna.
Krisna tak menyebutkan identitas pihak-pihak yang dimaksud. Namun, mereka diketahui merupakan tokoh pemangku kepentingan.
“Jadi satu orang itu mempunyai tabel itu, ‘Pak ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya bupati ini gitu lho, ini ada punya ini, ada punya ini’,” ujar Krisna.
“Jadi totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26 ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Soni, jadi totalnya hari ini 41 nama,” tambahnya.
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Tiga tersangka di antaranya adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, mereka ternyata mengendalikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang berkedok pihak lain. Hal itu menjadi modus ketiga tersangka untuk menjalankan program makan bergizi gratis.
“Jadi yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum, ya. Secara terafiliasi secara melawan hukum dan konflik kepentingan di situ, ya,” ungkap Syarief terpisah di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Mereka dijerat Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU Tipikor, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (dan)
















