INDOPOSCO.ID – Kalangan akademisi menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana masih memerlukan sejumlah penyempurnaan agar mampu memperkuat pemberantasan kejahatan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum. Pandangan tersebut disampaikan Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr. Septa Candra, S.H., M.H., dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI Gd. Nusantara II Paripurna, Jakarta, Senin (20/07/2026).
Dalam forum tersebut, Septa mengajukan empat rekomendasi utama. Pertama, perampasan aset harus ditempatkan sebagai upaya terakhir ketika proses pidana tidak dapat atau tidak berhasil dilakukan. Kedua, objek aset yang dapat dirampas beserta mekanisme dan syaratnya perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir.
Ketiga, penerapan prinsip ex parte melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture harus diatur secara tegas untuk melumpuhkan kekuatan ekonomi pelaku kejahatan. Keempat, pemerintah perlu membentuk badan khusus yang bertanggung jawab mengelola aset rampasan sehingga nilai ekonominya tetap terjaga.
“Kalau penegakan hukum dilakukan dengan cara melanggar hukum, maka tidak ada bedanya dengan pelaku kejahatan yang melakukan tindakan melawan hukum,” tegas Septa.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset penting segera disahkan karena menjadi instrumen untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara sehingga dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan.
Selain itu, Septa mengusulkan agar RUU mengakomodasi mekanisme pengembalian aset secara sukarela melalui pendekatan restorative justice dan plea bargaining. Skema tersebut dinilai dapat mendorong pelaku menyerahkan aset hasil kejahatan secara maksimal sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara.
Ia menambahkan, keterlibatan akademisi dalam pembahasan RUU merupakan bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memiliki landasan ilmiah yang kuat.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi RUU Perampasan Aset agar kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum tidak disalahgunakan.
RDPU tersebut dihadiri anggota Komisi III DPR RI dari berbagai fraksi sebagai bagian dari proses penyempurnaan RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas di parlemen.(her)


















