INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menutup pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan satuan pendidikan sederajat pada 27 September 2026.
Hingga batas akhir pendaftaran, tercatat 4.215.314 murid telah mendaftar TKA 2026 dari berbagai satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.863.957 murid telah melengkapi proses pendaftaran.
Jumlah peserta dengan data lengkap itu meningkat 345.790 murid dibandingkan pelaksanaan TKA 2025 yang mencatat 3.518.167 peserta. Artinya, terjadi kenaikan sekitar 9,8 persen.
Kepala Badan Kebijakan dan Pengembangan Mutu Pendidikan (BKPDM), Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan, peningkatan tersebut menunjukkan semakin luasnya partisipasi satuan pendidikan dan peserta didik dalam pelaksanaan TKA.
“Tahun ini jumlah calon pendaftar TKA meningkat hampir 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan partisipasi yang semakin luas dari satuan pendidikan dan peserta didik,” ujar Toni.
Menurut dia, jumlah peserta masih berpotensi bertambah. Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah dan satuan pendidikan masih melakukan penyelesaian data residu untuk memastikan seluruh data calon peserta lengkap dan sesuai.
Ia menuturkan, setelah proses pendaftaran ditutup, Kemendikdasmen melanjutkan persiapan pelaksanaan TKA bersama pemerintah daerah, satuan pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama, perguruan tinggi negeri, serta pemangku kepentingan lainnya.
“TKA 2026 dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Persiapan mencakup kesiapan satuan pendidikan, infrastruktur, sistem, serta koordinasi teknis di berbagai wilayah,” ungkapnya.
Diketahui, TKA merupakan asesmen untuk memperoleh informasi mengenai capaian kemampuan akademik peserta didik. Hasilnya dapat menjadi salah satu informasi untuk melihat kesiapan murid melanjutkan pendidikan, mendukung proses penerimaan murid baru, serta menjadi bahan bagi pemangku kepentingan dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Kemendikdasmen menegaskan TKA bukan penentu kelulusan dan tidak menggantikan penilaian yang dilakukan satuan pendidikan. Asesmen tersebut hanya melengkapi informasi mengenai capaian belajar peserta didik.
Menjelang pelaksanaan, peserta didik diminta mempersiapkan diri dengan belajar secara sungguh-sungguh dan tetap menjaga kesehatan. Sementara satuan pendidikan diharapkan memastikan kesiapan teknis serta memberikan pendampingan agar pelaksanaan TKA berjalan tertib dan lancar. (nas)















