• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU Jabatan Hakim Mendesak, Perppu Jadi Opsi Darurat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 30 September 2026 - 18:08
in Nasional
brin

Seminar Nasional Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertema “Darurat Regulasi Jabatan Hakim: Pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai Agenda Strategis Reformasi Hukum Pemerintahan Presiden Prabowo” di Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Dok BRIN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dinilai membutuhkan langkah luar biasa. Krisis regenerasi hakim akibat moratorium rekrutmen yang berlangsung panjang disebut telah memicu kekurangan hakim di sejumlah pengadilan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertema “Darurat Regulasi Jabatan Hakim: Pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai Agenda Strategis Reformasi Hukum Pemerintahan Presiden Prabowo” di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

BacaJuga:

DPR Tegaskan Ada Sanksi Pidana Jika Napi Huni Bangunan Mewah di Lapas Cibinong

RUU LLAJ Masuk Babak Baru, Pemerintah dan DPR Setujui Aturan Ojol hingga Sanksi ODOL

Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, kondisi kekurangan hakim harus segera ditangani agar tidak mengganggu fungsi lembaga peradilan. Menurut dia, situasi tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah konstitusional dalam mempercepat regulasi jabatan hakim.

Margarito bahkan mengusulkan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Jabatan Hakim. Menurut dia, krisis regenerasi hakim akibat moratorium yang berkepanjangan dapat menjadi alasan adanya kegentingan yang memaksa.

“Langkah darurat ini sangat konkret. Atas dasar krisis regenerasi hakim akibat moratorium yang sangat panjang, presiden punya landasan konstitusional untuk menerbitkan Perppu tentang Jabatan Hakim,” kata Margarito.

Dia menegaskan, penerbitan Perppu bukan dimaksudkan untuk mengabaikan peran DPR. Langkah tersebut, kata dia, diperlukan apabila kondisi peradilan memang sudah membutuhkan penanganan segera.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengakui pembahasan RUU Jabatan Hakim melalui mekanisme normal sulit rampung pada 2026. Panjangnya antrean legislasi dan kompleksitas materi menjadi sejumlah kendala yang harus diperhitungkan.

“Kalau kita melihat waktu yang ada secara konvensional, tidak mungkin RUU jabatan hakim bisa disahkan di tahun 2026 ini. Antriannya panjang, pembahasannya kompleks. Sehingga butuh langkah ekstra,” ujar Hinca.

Menurut Hinca, selain Perppu, terdapat sejumlah mekanisme konstitusional yang dapat digunakan untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut. Di antaranya melalui hak inisiatif DPR maupun hak usul pemerintah.

“Selain Perppu, ada juga cara melalui hak inisiatif DPR dan hak usul melalui pemerintah. Kedua mekanisme ini sama-sama memiliki landasan konstitusional yang kuat,” jelasnya.

Hinca menilai seluruh opsi tersebut dapat dibuka untuk mencari jalan keluar atas persoalan regenerasi hakim.

“Intinya, semua pintu harus dibuka. Apakah itu Perppu sebagai langkah darurat, atau hak inisiatif DPR, atau hak usul pemerintah. Tujuannya satu, menyelamatkan regenerasi hakim,” tegasnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Marsudin Nainggolan sebelumnya memaparkan kondisi kekurangan hakim di lapangan. Kekosongan hakim disebut terjadi di sejumlah pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding sehingga berpengaruh terhadap beban penanganan perkara dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Basuki Rekso Wibowo menilai RUU jabatan hakim tidak sekadar mengatur aspek teknis terkait profesi hakim. Regulasi tersebut dinilai berkaitan dengan martabat serta independensi kekuasaan kehakiman.

“RUU jabatan hakim adalah kebutuhan ideologis dan akademis. Ini menyangkut martabat dan independensi kekuasaan kehakiman. Kalau fondasinya tidak kuat, reformasi hukum hanya akan menjadi jargon,” kata Basuki.

Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN Ismail Rumadan menambahkan, penguatan institusi peradilan bukan hanya kepentingan internal hakim. Menurut dia, masyarakat membutuhkan lembaga peradilan yang kuat dan independen untuk memastikan akses terhadap keadilan tetap berjalan.

“Moratorium penerimaan hakim telah menyebabkan distorsi serius dalam sistem regenerasi,” ujar Ismail.

Dia mengatakan, BRIN akan merumuskan rekomendasi hasil seminar secara tertulis untuk disampaikan kepada Komisi III DPR RI. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dukungan ilmiah dalam mendorong penguatan regulasi mengenai jabatan hakim.

Diketahui, pada seminar tersebut menyimpulkan bahwa agenda reformasi hukum membutuhkan dukungan sumber daya hakim yang memadai, independen, serta memiliki payung hukum yang jelas. Pengesahan UU jabatan hakim pun dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam penguatan sistem peradilan nasional. (nas)

Tags: PerppuRUU Jabatan Hakim

Berita Terkait.

yanuar
Nasional

DPR Tegaskan Ada Sanksi Pidana Jika Napi Huni Bangunan Mewah di Lapas Cibinong

Rabu, 30 September 2026 - 23:13
dudy
Nasional

RUU LLAJ Masuk Babak Baru, Pemerintah dan DPR Setujui Aturan Ojol hingga Sanksi ODOL

Rabu, 30 September 2026 - 21:48
dewan-pers28
Nasional

Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin

Rabu, 30 September 2026 - 21:34
ismail
Nasional

Dari Gerakan 1998 ke Kursi Guru Besar, Ismail Hasani Bicara Kepemimpinan yang Tunduk pada Konstitusi

Rabu, 30 September 2026 - 17:07
tito
Nasional

Mendagri Tito Lantik Edi Nurhabad sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP

Rabu, 30 September 2026 - 16:26
Masyarakat Tidak Panik, DPR Minta Kewaspadaan Influenza Diperkuat
Nasional

Masyarakat Tidak Panik, DPR Minta Kewaspadaan Influenza Diperkuat

Rabu, 30 September 2026 - 14:05

OLAHRAGA

gp
Olahraga

BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Editor Dilianto
Rabu, 30 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID – Indonesia kembali menjadi tuan rumah Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP) 2026 yang akan berlangsung pada 9–11 Oktober...

SelengkapnyaDetails
Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Rabu, 30 September 2026 - 08:30
Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:53
Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 - 15:30
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3889 shares
    Share 1556 Tweet 972
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3917 shares
    Share 1567 Tweet 979
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.