INDOPOSCO.ID – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dinilai membutuhkan langkah luar biasa. Krisis regenerasi hakim akibat moratorium rekrutmen yang berlangsung panjang disebut telah memicu kekurangan hakim di sejumlah pengadilan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertema “Darurat Regulasi Jabatan Hakim: Pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai Agenda Strategis Reformasi Hukum Pemerintahan Presiden Prabowo” di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, kondisi kekurangan hakim harus segera ditangani agar tidak mengganggu fungsi lembaga peradilan. Menurut dia, situasi tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah konstitusional dalam mempercepat regulasi jabatan hakim.
Margarito bahkan mengusulkan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Jabatan Hakim. Menurut dia, krisis regenerasi hakim akibat moratorium yang berkepanjangan dapat menjadi alasan adanya kegentingan yang memaksa.
“Langkah darurat ini sangat konkret. Atas dasar krisis regenerasi hakim akibat moratorium yang sangat panjang, presiden punya landasan konstitusional untuk menerbitkan Perppu tentang Jabatan Hakim,” kata Margarito.
Dia menegaskan, penerbitan Perppu bukan dimaksudkan untuk mengabaikan peran DPR. Langkah tersebut, kata dia, diperlukan apabila kondisi peradilan memang sudah membutuhkan penanganan segera.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengakui pembahasan RUU Jabatan Hakim melalui mekanisme normal sulit rampung pada 2026. Panjangnya antrean legislasi dan kompleksitas materi menjadi sejumlah kendala yang harus diperhitungkan.
“Kalau kita melihat waktu yang ada secara konvensional, tidak mungkin RUU jabatan hakim bisa disahkan di tahun 2026 ini. Antriannya panjang, pembahasannya kompleks. Sehingga butuh langkah ekstra,” ujar Hinca.
Menurut Hinca, selain Perppu, terdapat sejumlah mekanisme konstitusional yang dapat digunakan untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut. Di antaranya melalui hak inisiatif DPR maupun hak usul pemerintah.
“Selain Perppu, ada juga cara melalui hak inisiatif DPR dan hak usul melalui pemerintah. Kedua mekanisme ini sama-sama memiliki landasan konstitusional yang kuat,” jelasnya.
Hinca menilai seluruh opsi tersebut dapat dibuka untuk mencari jalan keluar atas persoalan regenerasi hakim.
“Intinya, semua pintu harus dibuka. Apakah itu Perppu sebagai langkah darurat, atau hak inisiatif DPR, atau hak usul pemerintah. Tujuannya satu, menyelamatkan regenerasi hakim,” tegasnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Marsudin Nainggolan sebelumnya memaparkan kondisi kekurangan hakim di lapangan. Kekosongan hakim disebut terjadi di sejumlah pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding sehingga berpengaruh terhadap beban penanganan perkara dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Basuki Rekso Wibowo menilai RUU jabatan hakim tidak sekadar mengatur aspek teknis terkait profesi hakim. Regulasi tersebut dinilai berkaitan dengan martabat serta independensi kekuasaan kehakiman.
“RUU jabatan hakim adalah kebutuhan ideologis dan akademis. Ini menyangkut martabat dan independensi kekuasaan kehakiman. Kalau fondasinya tidak kuat, reformasi hukum hanya akan menjadi jargon,” kata Basuki.
Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN Ismail Rumadan menambahkan, penguatan institusi peradilan bukan hanya kepentingan internal hakim. Menurut dia, masyarakat membutuhkan lembaga peradilan yang kuat dan independen untuk memastikan akses terhadap keadilan tetap berjalan.
“Moratorium penerimaan hakim telah menyebabkan distorsi serius dalam sistem regenerasi,” ujar Ismail.
Dia mengatakan, BRIN akan merumuskan rekomendasi hasil seminar secara tertulis untuk disampaikan kepada Komisi III DPR RI. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dukungan ilmiah dalam mendorong penguatan regulasi mengenai jabatan hakim.
Diketahui, pada seminar tersebut menyimpulkan bahwa agenda reformasi hukum membutuhkan dukungan sumber daya hakim yang memadai, independen, serta memiliki payung hukum yang jelas. Pengesahan UU jabatan hakim pun dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam penguatan sistem peradilan nasional. (nas)















