INDOPOSCO.ID – Perjalanan panjang dari ruang-ruang gerakan mahasiswa, advokasi hak asasi manusia, hingga dunia akademik mengantarkan Prof Dr Ismail Hasani SH MH ke satu titik penting. Pada Rabu (30/9/2026), Ismail dikukuhkan sebagai salah satu dari 13 profesor atau guru besar baru Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam Sidang Senat Terbuka di Auditorium Harun Nasution, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail menyampaikan orasi ilmiah bertajuk “Kepemimpinan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”.
Pengukuhan tersebut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar MA PhD. Ismail sendiri saat ini dipercaya sebagai Staf Khusus Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Di hadapan sivitas akademika dan tamu undangan, Ismail mengawali gagasannya dengan membaca perubahan wajah demokrasi dan negara hukum dalam satu dekade terakhir.
Menurut Ismail, dalam satu dekade terakhir banyak pemikir dan aktivis menyimpulkan bahwa doktrin kedaulatan rakyat atau demokrasi telah bertransformasi menjadi vetokrasi; sedangkan doktrin “rule of law”, yang menuntut hukum dan konstitusi sebagai yang “supreme”, telah dikikis dan berubah wujud dalam bentuk disrupsi legislasi, “autocratic legalism”, dan yudisialisasi politik otoritarianisme.
“Sebagai manifestasi afeksi intelektual, para pengkaji hukum konstitusi dan ketatanegaraan dituntut turut memastikan penguatan kepemimpinan konstitusi sebagai solusi membangun negeri,” ujar Ismail.
Ia kemudian menawarkan konsep constitutional leadership sebagai cara memastikan kekuasaan negara tetap bergerak dalam koridor konstitusi.
Kepemimpinan konstitusi atau “constitutional leadership”, katanya, adalah suatu kepemimpinan penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bertumpu pada konstitusi (Steven B Smith, 2026).
“Dalam bahasa lain, kepemimpinan konsitusi meletakkan konstitusi yang paling ‘supreme’ sebagai basis penyelenggaraan negara dan pemerintahan (Jutta Limbach, 2001); sesuatu yang sudah disepakati dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Promosi gagasan ‘constitusional leadership’ ditujukan untuk memastikan doktrin supremasi konstitusi, ‘rule of law’ atau demokrasi konstitusional bukan menjadi doktrin bisu, tetapi beroperasi dalam kehidupan nyata,” jelas Ismail yang juga Ketua Badan Pengurus Setara Institute.
Dalam gagasannya, Ismail tidak menempatkan satu institusi sebagai satu-satunya pemegang otoritas penafsiran konstitusi. Mengutip David Pozen (2010), ia menyebut tiga pendekatan, yakni judicial supremacy, departementalism, dan popular constitutionalism.
Dari sana, ia membangun gagasan tentang tiga aktor yang membentuk ekosistem kepemimpinan konstitusi: Mahkamah Konstitusi; DPR dan Presiden sebagai kekuatan politik pembentuk serta pelaksana undang-undang; dan akademisi serta masyarakat yang mengkaji hukum konstitusi.
“Dalam ekosistem kepemimpinan konstitusi yang sehat, Presiden harus mempertimbangkan konstitusionalitas kebijakan yang hendak dijalankan; parlemen harus mempertimbangkan konstitusionalitas UU yang hendak dibentuk; dan pengadilan memberikan ‘constitutional court judgment’ ketika persoalan tersebut dibawa ke dalam proses pengadilan,” paparnya.
Jika pengadilan menghasilkan “constitutional court judgment”, dan lembaga politik menghasilkan “political judgment”, maka tegas Ismail, akademisi dapat memberikan “academic-constitutional judgment” yang bertumpu pada prinsip “popular constitusionalism”.
“Di sinilah hukum konstitusi memperoleh posisi yang khas. Hukum konstitusi bertugas memberikan ‘academic-constitutional judgment’ atas seluruh topik persoalan dengan optik konstitusi. Produk ‘academic-constititutional judgment’ tidak memiliki daya paksa institusional. Kekuatannya terletak pada kualitas argumentasi, kedalaman analisis, konsistensi metodologis, dan integritas keilmuan,” jelas Ismail.
Menurut dia, kepemimpinan konstitusi tidak sama dengan kepemimpinan politik. Kekuasaan politik dapat menghasilkan keputusan, tetapi keputusan tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional, termasuk melalui ruang akademik.
Ismail berpendapat, “constitutional leadership” memiliki dimensi yang berbeda dari sekadar kepemimpinan politik.
“Jika kepemimpinan politik dapat menghasilkan keputusan, maka ‘constitutional leadership’ harus mampu mempertanggungjawabkan keputusan tersebut secara konstitusional. Pertanggungjawaban itu tidak hanya melalui mekanisme politik dan yudisial, tetapi juga melalui pengujian intelektual dalam ruang akademik. Akademisi dapat mempertanyakan sesuatu yang mungkin secara politik populer, secara administratif sah, bahkan secara yudisial telah diputus, tetapi tetap problematis dari perspektif teori dan prinsip konstitusi,” urainya.
Dalam kerangka tersebut, Ismail menempatkan academic-constitutional judgment pada tiga fungsi: kritis, korektif, dan konstruktif.
Lebih jauh Ismail berpendapat, pada akhirnya “constitutional leadership” membutuhkan tiga kualitas kepemimpinan sekaligus: kemampuan untuk bertindak yang diperankan oleh aktor politik dalam bentuk “political judgment”, kemampuan untuk membatasi diri yang secara koersif dan kelembagaan dijalankan melalui “constitutional court judgment”, dan kemampuan untuk merefleksikan tindakan tersebut secara kritis yang diisi dengan “academic-constitutional judgment” dalam ruang intelektual yang bebas dan terbuka.
“’Academic-constitutional judgment’ bukan sekadar pelengkap, melainkan infrastruktur intelektual dari ‘constitutional leadership’. Masing-masing pemangku konstitusi memiliki ruang dan tanggung jawab berbeda. MK menata batas-batas kekuasaan melalui ‘constitutional court judgment’ dan memperkuat ‘judicial supremacy’. Kekuasaan politik, melalui Presiden dan DPR, menghidupkan energi konstitusionalisme melalui ‘political judgment’, dengan memastikan bahwa pilihan-pilihan politik tetap bekerja dalam kerangka ‘constitutional government’ dan ‘constitutional politics’,” imbuhnya.
Sementara akademisi, kata Ismail, menjalankan academic-constitutional judgment dengan menguji, mengkritik, sekaligus menawarkan arah perkembangan konstitusi agar praktik kekuasaan tidak kehilangan orientasinya.
“Merawat dan mengimajinasikan masa depan kepemimpinan konstitusi adalah menata cara setiap pemegang kekuasaan memahami dan menggunakan kewenangannya. Di antara ketiganya diperlukan suatu ekosistem konstitusional yang memungkinkan ‘judicial judgment’, ‘political judgment’, dan ‘academic-constitutional judgment’ saling menguji sekaligus saling memperkuat. Di sinilah makna ‘constitutional leadership’ menemukan relevansinya; bukan kepemimpinan atas konstitusi, melainkan kepemimpinan yang tunduk, dibatasi, dan diarahkan oleh konstitusi,” terangnya.
Gagasan tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang Ismail di ranah hukum, akademik, HAM, dan demokrasi. Lahir pada 1977 dari keluarga sederhana di Subang, Jawa Barat, Ismail menempuh pendidikan dasar di kampung halaman sebelum melanjutkan pendidikan menengah di Arjawinangun, Cirebon.
Pada 1996, ia masuk Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum IAIN, yang kini menjadi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Berada di tengah era transisi dari otoritarianisme menuju demokrasi, Ismail ikut dalam Gerakan Mahasiswa 1998 meski tidak memegang peran sentral.
Setahun kemudian, ia menjadi Sekretaris Umum dan kemudian Pejabat Ketua Umum Senat Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Aktivismenya berkembang melalui berbagai organisasi dan gerakan, termasuk Sentra Edukasi Nelayan Indonesia (SAKEN Indonesia), Masyarakat Pesantren untuk Pembangunan Indonesia (MP2I), Forum Mahasiswa Syariah Indonesia (Formasi), serta Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Untuk memperkuat basis keilmuannya, Ismail kemudian menempuh pendidikan sarjana hukum dan Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Sejak 2003, ia juga tercatat sebagai Asisten Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Di luar kampus, kiprahnya bersentuhan langsung dengan isu HAM dan demokrasi. Sejak 2001, Ismail menjadi peneliti sekaligus tim advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), termasuk terlibat dalam agenda perdamaian untuk Maluku, Aceh, dan Papua.
Pada Desember 2004, tiga bulan setelah Munir dibunuh pada 7 September 2004, Ismail menjadi bagian dari Tim Asistensi Tim Pencari Fakta (TPF) Munir yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selepas itu, ia ikut mendirikan SETARA Institute bersama Abdurrahman Wahid, Azyumardi Azra, Rocky Gerung, Kamala Chandrakirana, Hendardi, dan sejumlah tokoh lainnya. Hingga kini, Ismail menjabat sebagai Ketua Badan Pengurus SETARA Institute.
Perjalanan akademiknya berlanjut hingga Universitas Gadjah Mada. Pada 2019, ia meraih gelar doktor dengan disertasi “Pengujian Konstitusionalitas Perda sebagai Respons atas Kebuntuan Mekanisme Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”.
Setelah meraih doktor, Ismail tetap menggabungkan aktivitas akademik dengan riset dan advokasi sosial. Ia turut memperkenalkan Indeks Inklusi Sosial Indonesia sebagai instrumen pengukuran manifestasi inklusi sosial sebagai mandat konstitusi, serta membentuk Asosiasi Auditor Bisnis dan HAM (AABiHAM).
Pada Februari 2025, pengalaman panjangnya di bidang konstitusi, hukum, dan regulasi membawanya ke lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi sebagai Staf Khusus Menteri.
Kini, gelar Guru Besar Hukum Konstitusi menjadi babak baru dari perjalanan tersebut. Dari aktivisme mahasiswa, advokasi HAM, riset, hingga ruang akademik, Ismail tetap membawa satu benang merah: menjadikan konstitusi sebagai pijakan dalam membaca dan mengawal kekuasaan. (her)















