INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo mengatakan, sanksi pidana menanti apabila investigasi membuktikan adanya warga binaan yang memperoleh fasilitas hunian khusus di bangunan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
“Kalau sampai memang terbukti ada warga binaan tinggal di sini, tentu itu pelanggaran berat dan itu bisa pidana. Ini harus ditelusuri,” kata saat melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Ia menekankan pembenahan Lapas Cibinong harus menjadi momentum untuk memastikan prinsip kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan. Tidak boleh ada warga binaan yang dapat membeli kenyamanan atau memperoleh perlakuan berbeda, sementara warga binaan lainnya justru mengalami intimidasi.
“Tidak boleh ada lagi fasilitas yang berbeda antarwarga binaan karena lapas harus imparsial. Dia enggak boleh diskriminatif. Semua mendapatkan hak dan kewajiban yang sama,” ucap Yanuar.
Sebanyak 10 bangunan dengan fasilitas bak apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar menggunakan alat berat, Rabu (30/9/2026).
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengatakan, bangunan tersebut perlu dibongkar karena tidak tercatat sebagai bagian dari aset Kemenimipas dan berada di kawasan bantaran sungai.
“(Bangunan mewah) itu dibongkar pada hari ini supaya clear. Karena tidak bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan pembangunannya di bantaran sungai,” tegas Sugiat dalam kesempatan yang sama. (dan)















