INDOPOSCO.ID – Revisi besar terhadap aturan lalu lintas dan angkutan jalan mulai memasuki meja pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR RI. Salah satu yang mencuri perhatian adalah masuknya pengaturan transportasi berbasis platform digital, kendaraan otonom hingga perluasan pihak yang dapat dikenai sanksi dalam kasus kendaraan melebihi muatan atau dimensi (ODOL).
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi membeberkan isi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) saat rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, pada Rabu (30/9/2026). Pemerintah menyatakan telah melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk menyusun DIM atas RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga,” ujar Dudy.
“Perubahan UU LLAJ usulan DPR terdiri atas 89 Pasal diubah, 56 Pasal baru disisipkan, 5 Pasal dihapus, 2 judul Bab diubah, 1 Bab baru disisipkan, dan 2 penjelasan Pasal diubah, sementara usulan pemerintah terdiri atas 55 Pasal diubah dan 28 Pasal baru disisipkan,” sambungnya.
Salah satu perubahan menyentuh struktur kelembagaan. Pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai Bab IV dan Bab V tentang pembinaan serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk penambahan tiga kementerian sebagai instansi pembina dan penyelenggara.
Ketiganya adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk penanganan pascakecelakaan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk penyelenggaraan platform digital pada angkutan jalan.
Pengaturan kendaraan bermotor juga diperluas. Pemerintah menyetujui pengelompokan kendaraan berdasarkan penggunaannya, sumber tenaga penggerak, hingga perkembangan teknologi sistem kemudi dan kendaraan otonom.
Namun, perubahan yang berpotensi langsung bersentuhan dengan masyarakat adalah aturan transportasi berbasis platform digital. Pemerintah menyetujui penambahan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan.
“Terkait transportasi berbasis platform digital, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan. Kemudian, pelibatan pelaku usaha mikro dalam menyediakan layanan angkutan berbasis platform digital serta pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengaturan tarif, dan pengaturan kuota dalam menyediakan layanan transportasi berbasis digital,” jelas Dudy.
RUU ini juga membawa perubahan pada penanganan kendaraan ODOL. Pemerintah menyetujui pemberatan sanksi sekaligus perluasan subjek yang dapat dikenai pidana. Jika sebelumnya perhatian banyak tertuju kepada pengemudi, aturan yang diusulkan juga dapat menyasar pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.
“Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, terdapat penambahan materi muatan pengaturan pada dua aspek. Aspek yang dimaksud meliputi pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik, serta penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan atau tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemanfaatan peralatan elektronik,” tutur Dudy.
Selain itu, pemerintah mengusulkan skema pengusahaan terminal penumpang dan terminal barang melalui kerja sama konsesi atau bentuk kerja sama lainnya. Pemerintah juga memasukkan kewajiban penyelenggaraan public service obligation (PSO) untuk angkutan massal yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Bab X.
Dudy menilai perubahan UU LLAJ diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi sekaligus kebutuhan transportasi yang terus berubah.
“Pemerintah memandang pembahasan RUU ini merupakan momentum penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di tanah air. Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta berbagai tantangan transportasi ke depan sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat,” tambahnya. (her)















