INDOPOSCO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan pencantuman label peringatan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan serta minuman kemasan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua YLKI Niti Emiliana menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait informasi kandungan GGL, Rabu (30/9/2026).
Niti mengatakan, informasi nilai gizi tidak cukup hanya tersedia dalam bentuk tulisan pada kemasan. Informasi GGL tersebut harus mudah dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen sebelum membeli maupun mengonsumsi produk.
“Putusan MK harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada label kemasan,” kata Niti.
Menurut dia, pencantuman label peringatan diharapkan membantu konsumen mengambil keputusan secara cepat sekaligus mendorong pilihan terhadap produk yang lebih sehat.
“Kami juga meminta konsumen dilibatkan dalam penyusunan desain dan standar label kemasan. Pengujian terhadap pemahaman konsumen dinilai penting untuk memastikan informasi yang disajikan benar-benar efektif dan mudah dipahami,” ungkapnya.
Di sisi lain, dikatakan dia, YLKI meminta pelaku usaha mematuhi putusan MK, terutama dalam memenuhi hak konsumen memperoleh informasi yang benar, jelas, dan mudah dipahami. Pemerintah juga diminta memperkuat pengawasan serta penegakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan.
Niti menegaskan, penyusunan kebijakan harus dilakukan secara transparan dan mengutamakan kepentingan konsumen serta kesehatan masyarakat. Pelaku industri tetap perlu dilibatkan untuk memberikan masukan teknis dalam proses tersebut.
Selain label GGL, YLKI mendorong pemerintah segera memberlakukan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Kebijakan itu dinilai dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi sekaligus kebijakan fiskal bagi negara.
Menurutnya, penerimaan dari cukai MBDK dapat diarahkan untuk mendukung pembiayaan program kesehatan dan pencegahan penyakit tidak menular. Kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong industri melakukan reformulasi produk menjadi lebih sehat.
Ia menilai perlindungan konsumen tidak berhenti pada tersedianya informasi. Informasi yang diberikan harus benar-benar dapat dipahami dan digunakan konsumen dalam mengambil keputusan.
“YLKI akan terus mengawal implementasi Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 serta mendorong penguatan pencantuman informasi label peringatan GGL dan kebijakan cukai MBDK sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat,” ujar Niti. (nas)















