Nasional

Kasus Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Geledah Enam Perusahaan

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan Kejagung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan perdagangan komoditas timah oleh PT Timah Tbk.

“Penggeledahan dilakukan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL,” katanya dalam keterangan, Kamis (7/12/2023).

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

“Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode tahun 2015 hingga 2022,” ujar Ketut.

Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa perangkat elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diyakini kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.

“Untuk menjaga keamanan, uang tunai dan logam mulia yang disita sementara waktu dititipkan di Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang,” tutur Ketut.

Ketut menambahkan, barang bukti yang berhasil disita melibatkan 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram, uang tunai senilai Rp 76,4 miliar, mata uang dolar Amerika senilai US$ 1.547.300, dan mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400.

“Selanjutnya, tim penyidik akan menyelidiki fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk mengungkapkan lebih lanjut tindak pidana yang sedang diselidiki. Dalam konteks perkara ini, terdapat kerja sama ilegal antara PT Timah Tbk dan pihak swasta dalam pengelolaan lahan, yang kemudian hasilnya dijual kembali kepada PT Timah Tbk, berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button