Nasional

Beras Fortifikasi Mulai Dibagikan, Sasar Keluarga Berisiko Stunting

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) meluncurkan program rintisan bantuan pangan berupa beras terfortifikasi dan biofortifikasi.

Sebanyak 648 Kepala Keluarga (KK) di delapan desa Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi penerima manfaat.

Setiap KK mendapat jatah gratis 15 kilogram (kg) beras fortifikasi sebanyak tiga kali, bersumber dari Bapanas namun tidak menggunakan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Selanjutnya, distribusi akan berlanjut tiga kali lagi melalui dukungan Global Alliance for Improved Nutrition (GAIN) Indonesia, bersama mitra lain seperti Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) dan Dompet Dhuafa.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menyebut program ini sebagai langkah awal. “Ini trial di satu tempat dulu, karena kita akan amati tiga bulan ini, pemberian beras fortifikasi itu. Kita uji coba dulu, karena untuk memproses beras fortifikasi, ini kan juga tidak semua bisa tersertifikasi, karena ada SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk itu. Kita coba rintis program bantuan pangan beras khusus ini,” ujar Arief dalam keterangan, Jumat (3/10/2025).

Menurut Arief, program ini berbeda dengan bantuan pangan reguler Bulog. “Sebenarnya saya pernah berbicara ini dengan Kementerian Kesehatan juga. Jadi kalau model bantuan seperti ini diberikan ke masyarakat rentan akan lebih baik. Tidak harus sekarang, kita bicara ke depannya. Kita ke depan, misalnya bantuan pangan itu agar masyarakat mengkonsumsi nasi yang ada fortifikasi, akan lebih bagus,” tambahnya.

Selama tiga bulan, total 29.160 kg beras fortifikasi akan dibagikan dalam 1.944 paket. Sasaran utamanya adalah keluarga berisiko stunting di wilayah rawan pangan. Kandungan beras ini diperkaya vitamin A, B kompleks, asam folat, zat besi, dan zinc, yang penting bagi ibu hamil, balita, serta anak usia dini.

Program ini hadir di tengah tantangan triple burden of malnutrition (stunting, obesitas, dan kekurangan gizi mikro) yang masih dihadapi Indonesia. Meski demikian, jumlah daerah rawan pangan terus menurun menjadi 81 kabupaten/kota atau 15,76 persen.

Fortifikasi beras sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Bahkan, beras fortifikasi kini masuk sebagai indikator prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029.

Jika uji coba di Bogor berhasil, bukan mustahil masyarakat luas akan segera merasakan manfaat beras bergizi ini. Semua ini untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button