PPP Tegaskan Mardiono Terpilih Sah Lewat Muktamar X

INDOPOSCO.D – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bidang Pemenangan Pemilu, Patrika Susana, menegaskan keputusan pemerintah terkait kepengurusan resmi PPP tidak dapat diganggu gugat.
Patrika mengatakan, keputusan pemerintah sudah jelas tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum yang ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dalam SK tersebut, Muhamad Mardiono ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP hasil Muktamar X.
“Ketua Umum PPP Pak Mardiono terpilih secara aklamasi setelah mendapat persetujuan dari 1.304 muktamirin pemilik hak suara yang hadir. Jadi tidak ada alasan untuk menggugat hasil tersebut,” ujar Patrika Susana yang akrab disapa Anggie, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, dinamika dan perbedaan pandangan dalam forum Muktamar X adalah hal yang wajar. Namun, keputusan final sudah disahkan sesuai aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Drama Muktamar X PPP berakhir setelah keputusan pemerintah menegaskan satu kepengurusan resmi. Legowo wajib, karena memang secara aturan Pak Mardiono sudah disahkan dan semua harus terima,” tegasnya.
Anggie menambahkan, ucapan selamat terus berdatangan dari para ketua DPW maupun ketua DPC PPP di seluruh Indonesia kepada Mardiono.
“Walaupun sempat ada perbedaan pandangan di antara muktamirin, kini saatnya semua bersatu dan menerima dengan ikhlas hasil yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI telah resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Muhamad Mardiono.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan SK tersebut ditandatangani setelah dilakukan verifikasi dokumen dan sejumlah persyaratan yang mengacu AD/ART PPP. Hasilnya, SK kepengurusan Muhamad Mardiono telah diteken.
“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan bapak Mardiono,” kata Supratman sesaat sebelum menghadiri rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025). (nas)