Nasional

Bapanas Sebut Bantuan Beras Fortifikasi akan Disalurkan Tiga Bulan Terakhir

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bantuan pangan beras fortifikasi akan disalurkan selama tiga bulan terakhir tahun 2025.

“Itu disiapkan sampai dengan akhir tahun, jadi 3 bulan,” kata Arief saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan RI, Jakarta, dilansir ANTARA, Rabu (1/10/2025).

Beras fortifikasi merupakan beras yang mengandung vitamin serta mineral, seperti B1, B3, B9, B12, hingga Zinc.

Bantuan pangan terfortifikasi dan biofortifikasi tersebut, lanjut dia, merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan akses dan konsumsi pangan bergizi bagi keluarga sasaran di wilayah rentan rawan pangan.

Penerima manfaat dari beras fortifikasi ini berbeda dengan penerima bantuan pangan beras yang disalurkan melalui Perum Bulog sebesar 18,27 juta keluarga penerima manfaat (KPM), katanya, menambahkan.

Tak hanya berbeda dari kandungan vitamin dan mineral, beras fortifikasi juga memiliki anggaran penyaluran yang berbeda, yakni berasal dari Bapanas.

“Jadi kalau beras biasa Rp14.000-Rp15.000, ini mungkin Rp17.000 gitu ya,” ujar Arief.

Bapanas melakukan Peluncuran Bantuan Pangan Terfortifikasi dan Biofortifikasi tahun 2025 di Kantor Kecamatan Pamijahan, Bogor, Selasa (30/9/2025).

Pemberian beras fortifikasi dengan menyasar masyarakat tertentu di daerah rentan rawan pangan memiliki tujuan spesifik yang selaras dengan semangat penurunan tengkes sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Selain itu, program tersebut juga menjadi bagian strategis pembangunan ketahanan pangan nasional dalam RPJMN 2025-2029 dan merupakan inisiatif penting untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto.

Untuk memastikan mutu dan kualitas beras yang dihasilkan, telah ditetapkan standar kernel beras fortifikasi melalui SNI 9314:2024 dan standar beras fortifikasi melalui SNI 9372:2025 sebagai acuan mutu dan keamanan beras fortifikasi di Indonesia yang perumusannya digawangi oleh Badan Pangan Nasional. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button