• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bahas Koperasi Bermasalah Efek Homologasi, MenkopUKM Temui Jaksa Agung

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 25 Agustus 2022 - 09:11
in Nasional
Menkop-Teten

Pertemuan Menkop UKM dan Jaksa Agung. Foto: Menkop UKM for indoposco

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pertemuan dalam rangka membahas penegakan hukum terhadap koperasi bermasalah setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau homologasi.

“Seperti arahan Bapak Presiden, penegakan hukum merupakan salah satu prioritas utama. Bagi Kementerian Koperasi dan UKM ada kebutuhan yang sangat urgen karena banyak koperasi bermasalah yang sudah menempuh PKPU atau homologasi, tetapi pelaksanaan putusannya tidak berjalan baik, sehingga penyelesaian kewajiban pembayaran simpanan anggota menjadi berlarut-larut,” kata MenKopUKM Teten Masduki usai bertemu dengan Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (24/8/2022).

BacaJuga:

Pertanian Jadi Pilar Utama Pembangunan, Sinergi Lintas Sektor Terus Diperkuat

Perhatikan Guru Swasta dan Tendik, DPR RI Desak Kemendikdasmen Beri Afirmasi Nyata

Proyektor 4K Ultra Short Throw untuk Pengalaman Hiburan Layar Besar di Rumah

Pada kesempatan itu Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM Agus Santoso dan Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi mendampingi MenKopUKM.

Baca Juga : MenKopUKM: NIB Modal Penting UMKM untuk Bertransformasi Jadi Usaha Formal

Menteri Teten mengatakan saat ini, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM sedang menangani delapan koperasi bermasalah yang mengalami gagal bayar terhadap anggota, yaitu KSP Intidana; KSP Indosurya Cipta; KSP Sejahtera Bersama; KSP Timur Pratama; KSP Pracico Inti Sejahtera; KSPPS Pracico Inti Utama; KSP Lima Garuda; dan Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa.

Dari delapan koperasi bermasalah tersebut, terdapat pendiri dan pengurus dari tiga KSP dalam proses pidana, yaitu dari KSP Indosurya, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Sejahtera Bersama.

Untuk itu, Menteri menyampaikan agar pengurus koperasi-koperasi tersebut berupaya memenuhi kewajiban tahapan pembayaran sesuai skema homologasi yang telah ditetapkan Pengadilan.

Selain itu, MenKopUKM menyampaikan harapan agar dalam tahap penuntutan, Jaksa dapat memohon agar barang bukti aset dapat dikembalikan kepada anggota koperasi dan bukan diserahkan kepada negara.
Hal itu merujuk pada perkara First Travel, dimana barang bukti senilai Rp1 triliun diputuskan diserahkan untuk negara.

“Uang yang dikelola oleh tersangka/terdakwa selaku pengurus koperasi pada dasarnya merupakan uang simpanan milik anggota koperasi yang bukan merupakan hasil kejahatan, sehingga aset yang disita menjadi barang bukti harus diperjuangkan untuk dapat dikembalikan kepada anggota koperasi yang beritikad baik,” kata MenkopUKM.

Menteri Teten menegaskan perlunya dipertimbangkan oleh para penegak hukum agar tidak semua aset koperasi disita, tetapi perlu dipilah secara cermat supaya aset yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana dapat digunakan untuk pengembalian dana simpanan anggota koperasi (asset based resolution).

“Kami juga mengajukan agar dalam proses penjualan aset KSP Bermasalah, Satgas dapat didampingi oleh Tim Jamdatun,” kata MenkopUKM.

Menanggapi usulan Menteri Teten, Jaksa Agung memberikan respons positif. Jaksa Agung menyatakan bahwa terkait tindak lanjut terhadap penanganan koperasi bermasalah, KemenkopUKM dapat mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meminta Legal Opinion terhadap tindakan-tindakan yang perlu diambil oleh KemenkopUKM dan Satgas dalam penanganan koperasi bermasalah. (bro)

Tags: Jaksa AgungKemenKopUKMKoperasi BermasalahPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Berita Terkait.

Pertanian Jadi Pilar Utama Pembangunan, Sinergi Lintas Sektor Terus Diperkuat
Nasional

Pertanian Jadi Pilar Utama Pembangunan, Sinergi Lintas Sektor Terus Diperkuat

Rabu, 23 September 2026 - 14:05
Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat
Nasional

Perhatikan Guru Swasta dan Tendik, DPR RI Desak Kemendikdasmen Beri Afirmasi Nyata

Rabu, 23 September 2026 - 13:55
Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat
Nasional

Proyektor 4K Ultra Short Throw untuk Pengalaman Hiburan Layar Besar di Rumah

Rabu, 23 September 2026 - 13:25
Perguruan Tinggi Diminta Tak Berhenti Cetak Paten, Riset Harus Berdampak Ekonomi
Nasional

Perguruan Tinggi Diminta Tak Berhenti Cetak Paten, Riset Harus Berdampak Ekonomi

Rabu, 23 September 2026 - 13:15
Wakil PM Malaysia dan Ary Ginanjar Bahas SDM, TVET hingga Ekosistem Halal ASEAN
Nasional

Wakil PM Malaysia dan Ary Ginanjar Bahas SDM, TVET hingga Ekosistem Halal ASEAN

Rabu, 23 September 2026 - 10:36
48 Negara Dukung Penguatan Ekosistem Halal, Akademisi Apresiasi BPJPH
Nasional

48 Negara Dukung Penguatan Ekosistem Halal, Akademisi Apresiasi BPJPH

Rabu, 23 September 2026 - 09:04

OLAHRAGA

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI
Olahraga

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Editor Laurens Dami
Rabu, 23 September 2026 - 12:45

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta mengambil langkah tegas menyikapi insiden yang melibatkan pelatihnya, Shin Tae-yong, dalam pertandingan kontra Java United. Dugaan...

SelengkapnyaDetails
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.