• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bahas Koperasi Bermasalah Efek Homologasi, MenkopUKM Temui Jaksa Agung

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 25 Agustus 2022 - 09:11
in Nasional
Menkop-Teten

Pertemuan Menkop UKM dan Jaksa Agung. Foto: Menkop UKM for indoposco

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pertemuan dalam rangka membahas penegakan hukum terhadap koperasi bermasalah setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau homologasi.

“Seperti arahan Bapak Presiden, penegakan hukum merupakan salah satu prioritas utama. Bagi Kementerian Koperasi dan UKM ada kebutuhan yang sangat urgen karena banyak koperasi bermasalah yang sudah menempuh PKPU atau homologasi, tetapi pelaksanaan putusannya tidak berjalan baik, sehingga penyelesaian kewajiban pembayaran simpanan anggota menjadi berlarut-larut,” kata MenKopUKM Teten Masduki usai bertemu dengan Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (24/8/2022).

BacaJuga:

Isu Denda Tilang Naik 150 Persen dan Tilang Manual Menyeluruh Dipastikan Hoaks

RUU Perampasan Aset Didorong Punya Lembaga Pengelola Khusus

Akademisi UMJ Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Ajukan Empat Rekomendasi Kunci

Pada kesempatan itu Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM Agus Santoso dan Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi mendampingi MenKopUKM.

Baca Juga : MenKopUKM: NIB Modal Penting UMKM untuk Bertransformasi Jadi Usaha Formal

Menteri Teten mengatakan saat ini, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM sedang menangani delapan koperasi bermasalah yang mengalami gagal bayar terhadap anggota, yaitu KSP Intidana; KSP Indosurya Cipta; KSP Sejahtera Bersama; KSP Timur Pratama; KSP Pracico Inti Sejahtera; KSPPS Pracico Inti Utama; KSP Lima Garuda; dan Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa.

Dari delapan koperasi bermasalah tersebut, terdapat pendiri dan pengurus dari tiga KSP dalam proses pidana, yaitu dari KSP Indosurya, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Sejahtera Bersama.

Untuk itu, Menteri menyampaikan agar pengurus koperasi-koperasi tersebut berupaya memenuhi kewajiban tahapan pembayaran sesuai skema homologasi yang telah ditetapkan Pengadilan.

Selain itu, MenKopUKM menyampaikan harapan agar dalam tahap penuntutan, Jaksa dapat memohon agar barang bukti aset dapat dikembalikan kepada anggota koperasi dan bukan diserahkan kepada negara.
Hal itu merujuk pada perkara First Travel, dimana barang bukti senilai Rp1 triliun diputuskan diserahkan untuk negara.

“Uang yang dikelola oleh tersangka/terdakwa selaku pengurus koperasi pada dasarnya merupakan uang simpanan milik anggota koperasi yang bukan merupakan hasil kejahatan, sehingga aset yang disita menjadi barang bukti harus diperjuangkan untuk dapat dikembalikan kepada anggota koperasi yang beritikad baik,” kata MenkopUKM.

Menteri Teten menegaskan perlunya dipertimbangkan oleh para penegak hukum agar tidak semua aset koperasi disita, tetapi perlu dipilah secara cermat supaya aset yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana dapat digunakan untuk pengembalian dana simpanan anggota koperasi (asset based resolution).

“Kami juga mengajukan agar dalam proses penjualan aset KSP Bermasalah, Satgas dapat didampingi oleh Tim Jamdatun,” kata MenkopUKM.

Menanggapi usulan Menteri Teten, Jaksa Agung memberikan respons positif. Jaksa Agung menyatakan bahwa terkait tindak lanjut terhadap penanganan koperasi bermasalah, KemenkopUKM dapat mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meminta Legal Opinion terhadap tindakan-tindakan yang perlu diambil oleh KemenkopUKM dan Satgas dalam penanganan koperasi bermasalah. (bro)

Tags: Jaksa AgungKemenKopUKMKoperasi BermasalahPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Berita Terkait.

Wibowo
Nasional

Isu Denda Tilang Naik 150 Persen dan Tilang Manual Menyeluruh Dipastikan Hoaks

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05
RUU-Perampasan-Aset
Nasional

RUU Perampasan Aset Didorong Punya Lembaga Pengelola Khusus

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:24
Septa-Chandra
Nasional

Akademisi UMJ Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Ajukan Empat Rekomendasi Kunci

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:42
dpr
Nasional

DPR Dorong Pemerintah Siasati Pelemahan Rupiah dengan Memperkuat Pariwisata hingga Hilirisasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:02
Menaker
Nasional

Menaker: Generasi Muda Harus Jadi Motor Inovasi Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:49
Yusharto
Nasional

BSKDN Kemendagri Minta Pemda Utamakan Kinerja untuk Perkuat IPKD

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:29

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2105 shares
    Share 842 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.