Nasional

Kasus Suap Izin HGU Sawit di Kuansing, KPK Periksa 10 Saksi

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi terkait tindak pidana korupsi (TPK) suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perpanjangan izin HGU sawit tersebut yakni Bupati Kuansing, Andi Putra dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso

“Hari ini (1/11/2021) pemeriksaan saksi TPK suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (1/11/2021).

Baca Juga : KPK Amankan Catatan Keuangan Kasus Suap Bupati Kuansing

Ali menyebutkan 10 saksi yang diperiksa yakni Agus Mandar, Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Kuansing; Irwan Nazif, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kuansing; Paino Harianto, Senior Manager PT. Adimulya Agrolestari; Rudy Ngadiman alias Koko, Staf PT. Adimulya Agrolestari; Fahmi Zulfadli, Staf Legal PT. Adimulya Agrolestari; Yuhartaty, Staf PT. Adimulya Agrolestari; Riana Iskandar, Staf PT. Adimulya Agrolestari; Syahlevi, Kepala Kantor PT. Adimulya Agrolestari; Indrie Kartika Dewi, PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Joharnalis, sopir.

Untuk diketahui, tersangka Andi Putra dan Sudarso terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Riau, Senin (18/10/2021) malam.

KPK secara resmi mengumumkan status tersangka terhadap kedua orang tersebut, pada Selasa (19/10/2021) malam.

Baca Juga : Ini Kronologis OTT Bupati Kuansing

Dalam konstruksi perkara, KPK memaparkan bahwa kasus ini berawal dari PT. Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024. Di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 % dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari, kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dam)

Back to top button