• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Suap Izin HGU Sawit di Kuansing, KPK Periksa 10 Saksi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 1 November 2021 - 16:09
in Nasional
bupati Kuansing

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra (kiri) ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/10/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi terkait tindak pidana korupsi (TPK) suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perpanjangan izin HGU sawit tersebut yakni Bupati Kuansing, Andi Putra dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso

BacaJuga:

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Ini Kata Luhut soal Pembangunan Bandara IMIP

KPK Tahan Tersangka ke-18 dan 19 Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

“Hari ini (1/11/2021) pemeriksaan saksi TPK suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (1/11/2021).

Baca Juga : KPK Amankan Catatan Keuangan Kasus Suap Bupati Kuansing

Ali menyebutkan 10 saksi yang diperiksa yakni Agus Mandar, Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Kuansing; Irwan Nazif, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kuansing; Paino Harianto, Senior Manager PT. Adimulya Agrolestari; Rudy Ngadiman alias Koko, Staf PT. Adimulya Agrolestari; Fahmi Zulfadli, Staf Legal PT. Adimulya Agrolestari; Yuhartaty, Staf PT. Adimulya Agrolestari; Riana Iskandar, Staf PT. Adimulya Agrolestari; Syahlevi, Kepala Kantor PT. Adimulya Agrolestari; Indrie Kartika Dewi, PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Joharnalis, sopir.

Untuk diketahui, tersangka Andi Putra dan Sudarso terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Riau, Senin (18/10/2021) malam.

KPK secara resmi mengumumkan status tersangka terhadap kedua orang tersebut, pada Selasa (19/10/2021) malam.

Baca Juga : Ini Kronologis OTT Bupati Kuansing

Dalam konstruksi perkara, KPK memaparkan bahwa kasus ini berawal dari PT. Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024. Di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 % dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari, kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dam)

Tags: Bupati KuansingKPKSuap HGU Sawit
Berita Sebelumnya

Bersama Raffi-Nagita, Atta-Aurel dan Leslar, Ajaib Bagi-Bagi Hadiah Saham

Berita Berikutnya

Bikin Geger, Warga Kota Serang Temukan Potongan Kerangka Manusia Berbaju di Kebun

Berita Terkait.

rk
Nasional

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:07
luhut
Nasional

Ini Kata Luhut soal Pembangunan Bandara IMIP

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:06
kpk
Nasional

KPK Tahan Tersangka ke-18 dan 19 Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:04
mercy
Nasional

Komunitas Mercedes-W205 Sambangi Kantor Gubernur NTB, Dukung Pariwisata Lombok

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:30
medan
Nasional

Korban Banjir Tak Perlu Bayar Denda, Imigrasi Medan Permudah Penggantian Paspor

Senin, 1 Desember 2025 - 22:02
korpri
Nasional

Asta Cita dan KORPRI, Menteri PANRB Beberkan Agenda Besar yang Menanti ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 21:11
Berita Berikutnya
kerangka

Bikin Geger, Warga Kota Serang Temukan Potongan Kerangka Manusia Berbaju di Kebun

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.