INDOPOSCO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap catatan penegakan kode etik penyelenggara pemilu selama 14 tahun terakhir. Sejak berdiri pada 12 Juni 2012, lembaga ini telah menerima 5.894 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan ribuan penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.
Dari ribuan laporan yang masuk, sebanyak 815 penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Sementara ribuan lainnya menerima sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pencopotan dari jabatan ketua.
Data tersebut disampaikan Sekretaris DKPP, Syarmadani, dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 DKPP yang digelar di Kantor DKPP di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut Syarmadani, dari total 5.894 pengaduan yang diterima sejak 2012, sebanyak 2.672 perkara diregistrasi dan 2.671 perkara telah diputus. Selama periode tersebut, DKPP telah memeriksa dan memutus perkara yang melibatkan 10.966 pihak teradu.
“Selama 14 tahun, DKPP telah menjadi bagian penting dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu melalui mekanisme penegakan kode etik yang transparan dan akuntabel,” kata Syarmadani.
Meski dikenal sebagai lembaga penegak etik, data DKPP menunjukkan tidak semua pihak yang diadukan terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak 5.823 penyelenggara pemilu justru direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya setelah dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Sementara itu, sanksi yang dijatuhkan DKPP terdiri atas 3.723 teguran tertulis, 86 pemberhentian sementara, 815 pemberhentian tetap, serta 106 pemberhentian dari jabatan ketua.
Pada peringatan HUT ke-14 tahun ini, DKPP mengusung tema “Benteng Integritas Penyelenggara Pemilu”. Tema tersebut mencerminkan peran strategis lembaga dalam menjaga standar moral, etika, dan profesionalitas penyelenggara pemilu di tengah tingginya tuntutan publik terhadap kualitas demokrasi.
Syarmadani menegaskan, legitimasi pemilu tidak hanya ditentukan oleh hasil pemungutan suara, tetapi juga oleh integritas para penyelenggara yang menjalankan seluruh proses demokrasi.
“DKPP hadir untuk memastikan proses demokrasi berjalan dalam koridor etika. Ketika ada pelanggaran, kami bertindak. Ketika tidak terbukti, kami memulihkan kehormatan mereka. Itu bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu,” ujarnya.
Menurut dia, tantangan terbesar ke depan bukan semata-mata menyempurnakan regulasi, melainkan membangun dan menjaga budaya integritas di seluruh tingkatan penyelenggara pemilu.
Syarmadani menegaskan, usia 14 tahun bukan sekadar penanda perjalanan organisasi, melainkan momentum evaluasi terhadap kualitas demokrasi Indonesia yang terus menghadapi tantangan baru.
“Perjalanan organisasi selalu menghadapi tantangan. Karena itu penting menjaga arah dan semangat agar tetap berkontribusi bagi demokrasi,” katanya.
Di tengah sorotan publik terhadap kualitas pemilu dan tata kelola demokrasi, data yang dirilis DKPP menunjukkan bahwa persoalan etik masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dibenahi. Namun bagi DKPP, menjaga integritas penyelenggara pemilu tetap menjadi syarat utama agar demokrasi Indonesia terus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Lebih lanjut, Syarmadani mengungkapkan bahwa di kegiatan HUT ke-14 ini, DKPP juga telah melakukan serangkaian kegiatan.
“Peringatan HUT ke-14 DKPP digelar dengan konsep sederhana yang menitikberatkan pada refleksi kelembagaan dan penguatan komitmen organisasi. Berbagai kegiatan diselenggarakan dalam rangkaian peringatan, mulai dari Festival Etik berupa lomba karya jurnalistik dan video kreatif, pameran perjalanan 14 tahun DKPP, donor darah, pemeriksaan kesehatan, santunan anak yatim, hingga peluncuran dua buku bertema etika dan demokrasi,” bebernya.
Hadir dalam acara HUT ke-14 DKPP, di antaranya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) M Afiffudin. (dil)










