• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Anggota KPU RI dan Jabar yang Naik Helikopter Disanksi Peringatan Keras DKPP

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 29 Juli 2026 - 17:07
in Politik
dkpp

Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Penilu (DKPP) saat menjalankan sidang kode etik terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Jabar yang menggunakan helikopter saat kunjungan kerja di ruang sidang DKPP RI, Jakarta, Rabu (29/7/2026). Foto: Youtube DKPP

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya memberikan sanksi peringatan keras kepada satu anggota KPU RI dan anggota KPU Jawa Barat (Jabar).

Putusan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 dihadiri dua Teradu secara fisik yakni Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno yang hadir daring.

BacaJuga:

DPD RI Dorong Rindekraf Berdampak Nyata bagi Daerah

Efisiensi Bukan Alasan Tunda Pilkades, Ini Bahaya jika Kades Habis Masa Jabatan Tetap Berkuasa

Luruskan Pidato Politiknya, AHY Tegaskan Demokrat di Belakang Prabowo

Heddy sebagai Ketua Majelis Sidang Pemeriksa menyatakan, Pengaduan yang dimasukan Hadar Nafis Gumay bersama sejumlah NGO dapat diterima namun tidak seluruhnya, berdasarkan dalil-dalil dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Memutuskan. Satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” ujar Heddy membacakan putusan.

Selain itu, dia juga menyebutkan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Parsadaan dan juga Abdullah Sapi’i sebagai Teradu, yang terbukti melanggar karena menaiki helikopter untuk menghadiri pelantikan lebih dari 1.400 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada tahapan Pemilu 2024, tepatnya 25 Januari 2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak putusan ini dibacakan. Dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II Abdullah Sapi’i selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucapnya.

Sementara, untuk Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI dinyatakan tidak bersalah, sehingga DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baiknya sebagai Teradu III terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Dirinci oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Parsadaan dinyatakan bersalah karena menerima fasilitasi helikopter yang diadakan oleh KPU Jabar, meskipun dirinya mengklaim tidak meminta atau tidak terkait dengan pengadaannya oleh Kesekretariatan KPU Jabar.

“Menurut DKPP Teradu I selaku penyelenggara pemilu yang merupakan salah satu pimpinan KPU RI seharusnya menolak tawaran dari KPU Provinsi Jawa Barat akan tetapi Teradu I justru menerima tawaran tersebut,” urai sosok yang sering disapa Bli Dewa ini.

Dengan kondisi demikian, Dewa menegaskan bahwa DKPP menyatakan Parsadaan tidak memiliki sense of ethic dan sense of good governance, karena tidak mempertimbangkan apakah hanya untuk menghadiri pelantikan KPPS yang bukan menjadi tugas pokoknya pantas menggunakan moda transportasi helikopter.

“Apalagi hanya untuk mengejar waktu agar kegiatan di Provinsi Bengkulu tetap dapat dihadiri oleh Teradu I. Dari bukti dan fakta terungkap dalam sidang pemeriksaan tidak terdapat alasan lain selain urgensi waktu,” sambungnya menegaskan.

Dia menambahkan, DKPP tidak menafikan penyewaan helikopter untuk kepentingan pelaksanaan tugas, karena hal itu diperkenankan untuk alasan kondisi darurat seperti daerah terisolir atau wilayah dengan keterbatasan akses ekstrem.

“Akan tetapi dalam peristiwa yang dilakukan oleh Teradu I tidak terdapat kondisi dimaksud,” tambahnya.

Karena itu, Parsadaan dinilai terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Sementara untuk alasan Teradu II Abdullah Sapi’i selaku Anggota KPU Jabar, tidak dapat diterima DKPP dengan mewajari keikutsertaannya menggunakan helikopter dalam kegiatan pelantikan KPPS, karena alasan kewenangan pengadaan ada di Kesekretariatan KPU Jabar.

“DKPP juga tidak sependapat apabila pertanggungjawaban Teradu 2 dibangun atas asumsi bahwa dirinya mempunyai kewenangan formal untuk membatalkan kontrak sewa helikopter. Kewenangan administratif tersebut berada pada pejabat pengelola anggaran sesuai struktur yang berlaku,” urai Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo

“Namun ketiadaan kewenangan untuk membatalkan kontrak tidak menghilangkan kemampuan etik untuk bertanya, mengingatkan, menyatakan keberatan, merekomendasikan alternatif yang lebih wajar, ataupun memilih untuk tidak menggunakan fasilitas tersebut,” sambungnya menjelaskan.

Sebagai salah seorang pimpinan KPU Provinsi Jawa Barat, DKPP memandang seharusnya Abdullah Sapi’i mempunyai tanggung jawab keteladanan yang lebih tinggi terhadap jajaran sekretariat dan penyelenggara di bawahnya, karena dimensi etik tidak dapat direduksi menjadi persoalan administrasi.

Karena itu, yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

“Ibarat pepatah, (Teradu II) lempar batu sembunyi tangan, atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan,” tambah Dewi.

Adapun mengenai Bernad Dermawan Sutrisno dalam jabatan Sekjen KPU RI selaku Teradu III dalam kasus ini, dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti ikut serta dalam perencanaan maupun pengadaan helikopter.

“Hubungan administratif antara Sekretaris Jenderal KPU RI dan Sekretaris KPU Provinsi merupakan hubungan pembinaan, koordinasi, dan tata kerja kelembagaan,” kata Dewi.

“Sedangkan pelaksanaan tugas, fungsi, administrasi, penyusunan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan pada tingkat provinsi merupakan kewenangan secara normatif dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Provinsi melalui pimpinan dan struktur organisasinya sendiri sesuai ketentuan PKPU SOTK,” tambahnya. (dil)

Tags: DKPPKPU Jabarkpu ri

Berita Terkait.

UMKM
Politik

DPD RI Dorong Rindekraf Berdampak Nyata bagi Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 11:24
kades
Politik

Efisiensi Bukan Alasan Tunda Pilkades, Ini Bahaya jika Kades Habis Masa Jabatan Tetap Berkuasa

Kamis, 10 September 2026 - 15:05
ahy
Politik

Luruskan Pidato Politiknya, AHY Tegaskan Demokrat di Belakang Prabowo

Rabu, 9 September 2026 - 22:52
demokrat
Politik

Singgung Demokrasi yang Baik, Prabowo Sebut Demokrat Beri Contoh Tidak Caci Maki dan Bakar-Bakar

Rabu, 9 September 2026 - 22:32
bagja
Politik

Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Gandeng BSSN Perkuat Pertahanan Siber

Rabu, 9 September 2026 - 18:41
AHY
Politik

Soal Pidato AHY yang Disorot Golkar, Demokrat: Kuncinya Tanggung Jawab kepada Rakyat

Selasa, 8 September 2026 - 15:25

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.