INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali mendorong percepatan pembangunan Zona Integritas (ZI) sebagai fondasi reformasi birokrasi yang berkelanjutan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan batas akhir pengajuan unit atau satuan kerja menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) hingga 30 Juni 2026.
Ketentuan teknis beserta persyaratan pengusulan tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2026 tentang Syarat dan Teknik Pengusulan Unit Kerja/Satuan Kerja Menuju WBK/WBBM serta Pelaksanaan Survei Mandiri Zona Integritas Tahun 2026.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar mengejar pengakuan administratif, melainkan menjadi pijakan penting dalam memperkuat reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah.
“Pembangunan ZI tidak hanya berorientasi pada pencapaian predikat, tetapi juga menjadi upaya nyata untuk membangun budaya kerja yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Keberhasilan pembangunannya ditentukan oleh komitmen perubahan, pelayanan publik yang prima, program-program unggulan, pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan, serta komunikasi publik yang baik,” ujar Rini di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Sejalan dengan itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi instansi sebelum mengusulkan unit kerjanya.
Dari sisi tata kelola keuangan, instansi harus mengantongi opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil audit tahun 2025 atas laporan keuangan tahun 2024.
Tak hanya itu, nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah hasil evaluasi Kementerian PANRB pada 2025 juga menjadi syarat penting, yakni minimal predikat B untuk usulan WBK dan BB bagi calon WBBM.
Adapun pada aspek Reformasi Birokrasi, pemerintah daerah diwajibkan memiliki indeks minimal kategori CC untuk WBK dan B untuk WBBM. Sementara itu, kementerian dan lembaga harus mencapai minimal kategori B untuk WBK serta BB untuk WBBM.
Persyaratan lainnya adalah tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dievaluasi oleh BPKP Pusat dengan capaian sekurang-kurangnya berada pada level tiga.
Menurut Erwan, pembangunan Zona Integritas merupakan proses berkelanjutan yang harus tercermin melalui inovasi dan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Pembangunan ZI adalah perjalanan perbaikan yang tidak pernah berhenti. Setiap inovasi, setiap penyederhanaan proses layanan, dan setiap upaya menjaga integritas merupakan bagian dari perubahan yang ingin kita bangun bersama. Karena itu, kami ingin memastikan unit kerja yang diusulkan tidak hanya siap dinilai, tetapi juga siap menjadi role model dan menghadirkan manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujar Erwan.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses pengajuan dilakukan secara digital. Kementerian PANRB tidak menerima dokumen fisik atau hard copy dalam proses usulan pembangunan Zona Integritas.
Selain itu, setiap instansi diminta melakukan verifikasi secara cermat karena pengajuan hanya dapat dilakukan satu kali.
“Kementerian PANRB juga mengimbau agar setiap instansi pemerintah melakukan pengusulan unit kerja dengan cermat karena hanya dapat dilakukan satu kali,” tambahnya.
Pengusulan unit kerja menuju WBK maupun WBBM dapat dilakukan melalui portal resmi, yakni https://www.portalrb.menpan.go.id/zi atau www.portalrb.id/zi hingga 30 Juni 2026 dengan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.(her)










