INDOPOSCO.ID – Perang melawan judi daring dinilai harus memasuki babak baru. Upaya memblokir jutaan situs memang penting, tetapi langkah itu dianggap belum cukup selama jalur perputaran uang masih terbuka lebar.
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menegaskan, pemerintah perlu mengalihkan fokus pada pemutusan aliran dana yang menopang operasional jaringan judi daring. Menurutnya, pola transaksi pelaku kini terus berkembang, termasuk dengan memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana deposit.
“Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk,” kata Junico dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperlihatkan perubahan signifikan dalam pola pembayaran judi daring. Pada triwulan I 2026, sebanyak 88,6 persen frekuensi transaksi deposit dilakukan melalui QRIS, sementara penggunaan transfer bank maupun dompet digital menyusut menjadi 11,4 persen.
Nico -sapaan Junico Siahaan- menilai perubahan tersebut menjadi tantangan baru yang harus direspons melalui kerja sama lintas lembaga. Menurutnya, pengawasan transaksi digital perlu diperkuat dengan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Polri, hingga penyelenggara sistem pembayaran.
Ia juga menyoroti munculnya praktik deposit dengan nominal sangat rendah, bahkan mulai Rp5.000 melalui QRIS. Skema tersebut dinilai berpotensi memperluas jangkauan perjudian ke kelompok rentan, termasuk anak-anak.
“Apalagi ada temuan bandar judi daring kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak,” ujarnya.
Menurut Nico, nominal yang terlihat kecil justru dapat menghilangkan keraguan masyarakat untuk mencoba berjudi. Padahal, transaksi bernilai rendah yang dilakukan berulang kali tetap berpotensi menguras kondisi keuangan keluarga.
“Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa,” tegasnya.
Data PPATK mencatat perputaran dana judi daring sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dari 422,1 juta transaksi. Sementara pada triwulan pertama 2026, nilai perputaran dana sudah menyentuh Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.
Meski secara tahunan nilai transaksi mengalami penurunan dibandingkan 2024, Nico menilai kondisi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai keberhasilan penuh. Sebaliknya, meningkatnya frekuensi transaksi menunjukkan akses masyarakat terhadap judi daring justru semakin luas.
“Turunnya nilai perputaran tahunan tidak boleh membuat pemerintah merasa persoalan telah selesai. Ketika frekuensi transaksi justru melonjak dan nominal deposit semakin kecil, berarti akses judi daring semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat,” tutur Nico.
Ia juga mengingatkan data Komdigi yang mencatat hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Kondisi tersebut dinilai sebagai alarm serius karena persoalan judi daring kini telah berkembang menjadi ancaman sosial yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Karena itu, Nico mendorong pemerintah membangun sistem pertukaran data antarlembaga secara real time, memperketat proses verifikasi merchant penerima QRIS, meningkatkan deteksi transaksi mencurigakan, serta menindak rekening penampung, bandar, dan jaringan pinjaman daring ilegal yang menjadi bagian dari ekosistem perjudian.
“Pemerintah juga harus memutus keterkaitan antara judi daring dan pinjaman daring ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset dan praktik jual beli rekening,” tegasnya.
Di sisi lain, Nico mengapresiasi langkah Komdigi yang telah memutus akses terhadap sekitar 3,7 juta situs dan konten judi daring sejak Oktober 2024. Namun, menurutnya, pemblokiran akses hanya menjadi salah satu bagian dari upaya pemberantasan.
“Negara harus hadir sebelum rekening masyarakat terkuras dan keluarga terjerat utang, bukan setelah kerusakan terjadi. Yang harus diputus bukan hanya situsnya, melainkan aliran dana dan seluruh ekosistem kejahatannya,” tambahnya. (her)


















