INDOPOSCO.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengklaim program SMK Go Global mampu memastikan calon pekerja migran Indonesia (PMI) berangkat secara legal dan prosedural, sehingga dapat menekan angka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kita harapkan masyarakat tidak lagi menggunakan jalur nonprosedural/unprosedural, karena jalur sudah ada, mekanismenya sudah ada,” kata Mukhtarudin saat memperkenalkan Asta Mandala Go Global di kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Program tersebut didukung oleh alokasi anggaran pemerintah melalui APBN. Alokasi dana negara itu digunakan dalam bentuk subsidi penuh untuk biaya pelatihan bahasa asing, peningkatan keterampilan teknis, dan sertifikasi profesi bagi lulusan SMK.
“Pembiayaannya juga ada juga (APBN). Baik pembiayaan untuk peningkatan kapasitas maupun pembiayaan untuk penempatan melalui skema KUR yang disiapkan oleh pemerintah,” ujar Mukhtarudin.
Sementara itu, pemberantasan TPPO merupakan tanggung jawab bersama. Hal ini melibatkan berbagai pihak, mulai Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat.
“Termasuk juga ada TPPO yang juga bagian daripada upaya kita bersama, para pemangku kepentingan,” jelas Mukhtarudin.
Selain itu, ada dua pendekatan mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia non-prosedural. Pertama, pendekatan preventif dapat dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi, serta melibatkan pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk memberikan pemahaman mengenai migrasi yang aman.
“Melalui melibatkan perguruan tinggi juga, melalui terus program Desa Migran Emas juga bagian daripada kita untuk melakukan upaya preventif daripada non-prosedural,” tutur politikus Golkar itu.
Kedua, pendekatan represif. Langkah ini dapat dilakukan dengan patroli siber, menurunkan informasi hoaks terkait lowongan kerja luar negeri, serta menertibkan lembaga-lembaga penempatan non-prosedural.
“Termasuk juga menertibkan dan menindak P3MI-P3MI yang juga melakukan tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan penempatan,” imbuhnya. (dan)


















