• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Amankan Catatan Keuangan Kasus Suap Bupati Kuansing

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 22 Oktober 2021 - 20:45
in Nasional
KPK

Ilustrasi. Logo KPK. Foto: indoposco.id/Safar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mengamankan barang bukti berupa catatan keuangan dari penggeledahan 3 lokasi berlainan di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis(21/10).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha(HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi(Kuansing), Riau. KPK telah menetapkan 2 tersangka, yakni Bupati Kuansing Andi Putra(AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR).

BacaJuga:

UT School Wisuda 292 Talenta Unggul, Siap Taklukkan Industri Global

Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi Di Aceh Selatan

Menuju E20 2028, Pertamina Perkuat Ekosistem Bioetanol Terintegrasi

“Kamis (21/10), tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Pekanbaru. Dari tiga lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Jumat (22/10/2021).

3 lokasi yang digeledah di Kota Pekanbaru tersebut, yakni sebuah kantor dan 2 rumah. Selanjutnya, tutur Ali, bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara tersebut dan disita untuk memenuhi berkas perkara tersangka Andi Putra dan Sudarso.

KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka pada Selasa (19/10). Dalam konstruksi perkara, KPK menerangkan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang diawali pada 2019 dan akan selesai pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memanjangkan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Ada pula lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terdapat di Kabupaten Kampar, Riau di mana sepatutnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terkabul, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota(KKPA) untuk perpanjangan HGU yang sepatutnya dibangun di Kabupaten Kuansing diperlukan minimal uang Rp2 miliyar.

KPK beranggapan telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 juga diungkapkan telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso kembali memberikan uang sekitar Rp 200 juta kepada Andi Putra.

Atas perbuatannya, tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi begitu juga telah diganti dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebaliknya sebagai penerima, Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi begitu juga telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (mg4)

Tags: Bupati KuansingKasus SuapKPK

Berita Terkait.

UT School Wisuda 292 Talenta Unggul, Siap Taklukkan Industri Global
Nasional

UT School Wisuda 292 Talenta Unggul, Siap Taklukkan Industri Global

Selasa, 28 April 2026 - 17:43
Peresmian
Nasional

Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi Di Aceh Selatan

Selasa, 28 April 2026 - 16:10
Agung-Wicaksono
Nasional

Menuju E20 2028, Pertamina Perkuat Ekosistem Bioetanol Terintegrasi

Selasa, 28 April 2026 - 15:29
Prabowo
Nasional

Pascatragedi Bekasi, Prabowo Soroti 1.800 Perlintasan KA Tak Terjaga di Jawa

Selasa, 28 April 2026 - 14:38
Edukasi
Nasional

Tekan Risiko di Lapangan, PDC Genjot Budaya Safety Lewat Pelatihan Defensive Driving

Selasa, 28 April 2026 - 14:08
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Tekankan Peran Strategis Kampus Bangun Ekosistem Kreatif

Selasa, 28 April 2026 - 12:06

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2503 shares
    Share 1001 Tweet 626
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.