Bagian Penyelenggara Negara, Komisi III Sebut Pejabat BUMN Bisa Dijerat KPK

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menegaskan bahwa Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) baru yang menempatkan pejabat BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara adalah langkah strategis dalam memperkuat integritas dan pemberantasan korupsi. Perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN itu baru saja disahkan DPR.
Gilang menilai, pejabat BUMN tidak lagi berada di ‘wilayah abu-abu’ dengan statusnya sebagai penyelenggara Negara, tetapi masuk dalam rezim hukum yang jelas sebagaimana pejabat publik lainnya.
“Artinya, setiap tindakan mereka yang berbau fraud atau merugikan keuangan negara dapat langsung dijerat oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Gilang dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Untuk diketahui, KPK kini mendapatkan keleluasaan dan kepastian hukum mengusut korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah Revisi UU BUMN disahkan menjadi UU, beberapa waktu lalu.
Salah satu poin dalam UU BUMN mengatur penghapusan ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Dampak aturan baru ini, para pejabat tersebut mesti membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Gilang, aturan tersebut memperkuat pengawasan kepada direksi BUMN, terutama dari tindakan yang merugikan keuangan Negara. “Dengan aturan baru ini, kewenangan KPK dalam melakukan supervisi, koordinasi, dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di BUMN kini semakin relevan,” tuturnya.
Meski begitu, Anggota Komisi Hukum DPR ini mengingatkan Pemerintah agar memastikan regulasi turunan dan tata kelola di BUMN sejalan dengan semangat transparansi ini. Harapannya, kata Gilang, perubahan aturan dalam UU BUMN tidak memberi ruang bagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk melindungi praktik koruptif.
“Dan dengan diperluasnya mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit reguler terhadap BUMN, hasil audit tersebut harus dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu.
Gilang pun menekankan pentingnya sinergi antara BPK, KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk memastikan setiap dugaan fraud di BUMN ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. “BUMN mengelola aset negara dalam jumlah yang sangat besar, sehingga setiap potensi penyalahgunaan berimplikasi langsung pada kesejahteraan rakyat,” tegas Gilang.
Gilang pun melihat momentum ini sebagai penguatan instrumen pemberantasan korupsi, sekaligus ujian keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola yang bersih dan berkeadilan.
Ia menyebutkan Komisi III berkomitmen mengawal implementasi revisi UU BUMN ini, baik melalui fungsi legislasi maupun pengawasan, agar benar-benar menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif. “Pada akhirnya, tujuan utama bukan hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga memastikan bahwa BUMN hadir sebagai instrumen strategis pembangunan yang bebas dari praktik korupsi dan benar-benar melayani kepentingan rakyat,” pungkas Gilang. (dil)