Dengan e-sertifikat, Kementerian ATR/BPN Jamin Tak Ada agi Sertifikat Ganda
INDOPOXCO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberlakukan layanan serifikat elektronik atau e-sertifikat. Dengan layanan ini, dipastikan tak akan ada lagi sertifikat ganda.
“Sebanyak empat layanan sudah diintegrasikan menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el); Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT); Pengecekan Sertifikat Tanah; serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT),” ungkap Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, Rabu (3/2/2021).
Yulia menambahkan bahwa pada tahun ini akan memberlakukan sertifikat elektronik yang merupakan bukti transformasi digital yang dilakukan untuk Kementerian ATR/BPN.
“Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik. Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertifikat elektronik. Jika sertifikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut,” ungkap Yulia Jaya Nirmawati.