Nasional

Komisi II Dukung Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat sertifikasi tanah bagi tempat ibadah dan lembaga pendidikan, termasuk pesantren di seluruh Indonesia.

Langkah ini, menurut Heryawan, dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset strategis milik masyarakat yang selama ini banyak belum memiliki legalitas yang kuat.

“Sertifikasi tanah untuk masjid, gereja, pura, vihara, sekolah, madrasah, dan pesantren sangat penting untuk mencegah potensi sengketa, penggusuran, atau klaim oleh pihak lain. Ini bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ruang-ruang keagamaan dan pendidikan,” ujar Heryawan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima INDOPOSCO.ID, Selasa (12/8/2025).

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini mendorong Kementerian ATR/BPN menargetkan proses sertifikasi untuk 700 ribu bidang tanah tempat ibadah dan lembaga pendidikan dapat diselesaikan dalam waktu tiga tahun ke depan. Mengingat hingga saat ini, progres baru mencapai sekitar 38 persen.

Selain itu, ucapnya, proses sertifikasi harus dilakukan dengan prinsip transparan, cepat, tanpa pungutan liar, serta memudahkan pengelola tempat ibadah dan lembaga pendidikan dalam melengkapi dokumen.

“Artinya, masih ada sekitar 62 persen bidang tanah yang belum tersertifikasi. Ini tentu menjadi pekerjaan besar yang memerlukan komitmen dan sinergi dari pusat hingga daerah. Selain itu, proses sertifikasi harus dilakukan dengan prinsip transparan, cepat, tanpa pungutan liar.” Tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Anggota Fraksi PKS DPR RI Periode 2024-2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini mengingatkan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan, khususnya pesantren, memiliki kontribusi besar dalam pembangunan karakter dan moral bangsa. “Oleh karena itu, legalitas aset tanah tempat mereka berdiri harus menjadi prioritas nasional,” tuturnya.

Selain itu, karanya, pihaknya, siap mendukung segala bentuk kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, termasuk melalui penguatan regulasi dan pengawasan pelaksanaan di lapangan.

“Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Fraksi PKS di Komisi II DPR RI akan terus berkomitmen dan mengawal program sertifikasi tempat ibadah dan lembaga pendidikan ini agar benar-benar terlaksana dengan baik dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Langkah ini sejalan dengan semangat konstitusi dalam menjamin kebebasan beragama dan hak atas pendidikan yang layak, serta menjadi bagian dari reforma agraria yang inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button