Penangkapan Adrian Gunadi Lama, Interpol: Tersangka Berstatus Penduduk Tetap Qatar

INDOPOSCO.ID – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengemukakan, alasan pemulangan dan penangkapan buron kasus gagal bayar fintech peer to peer lending (P2P) Investree Adrian A. Gunadi (AAG) dari Qatar menuju Indonesia. Sebab, yang bersangkutan telah berstatus penduduk tetap di Doha, Qatar.
“Alasannya karena yang bersangkutan memiliki permanent residence atau izin tinggal di Doha (Qata,” kata Kepala Divhubinter Polri Irjen Amur Chandra Juli Buana di Tangerang dikutip, Sabtu (27/9/2025).
Situasi tersebut sempat membuat jalur ekstradisi antar-pemerintah (G to G) sempat dipertimbangkan, namun proses tersebut dinilai memakan waktu terlalu lama.
Titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Dalam pertemuan bilateral dengan otoritas Qatar, delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol berhasil memperoleh dukungan untuk mengamankan dan memulangkan tersangka.
“Berkat pendekatan P-to-P (police to police), melalui mekanisme NCB to NCB, akhirnya kami berhasil memulangkan tersangka,” ujar Amur.
“Ini menjadi bukti kuat bahwa kerja sama internasional yang solid dapat mengatasi hambatan hukum lintas negara,” sambungnya Amur.
Adrian A. Gunadi merupakan mantan Direktur PT Investri Radikajaya, sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024. Dia melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK.
“Polri berkomitmen, bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun yang lari ke luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” jelas Irjen Amur terpisah di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025).
AAG telah mendekam di balik jeruji besi tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Dia diduga telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan, dengan potensi kerugian masyarakat signifikan. (dan)