Nasional

Bukan Isu Keagamaan, BPJPH: Halal Itu Erat dengan Persaingan di Pasar Global

INDOPOSCO.ID – Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Abd Syakur menyoroti transformasi sertifikasi halal di Indonesia dari yang bersifat sukarela menjadi wajib.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Halal bukan hanya isu keagamaan, tetapi juga berkaitan erat dengan kualitas, higienitas, keamanan, dan daya saing produk di pasar global,” tegas Syakur dalam keterangan, Sabtu (27/9/2025).

Ia mengatakan, kolaborasi halal global diharapkan mampu memperkuat ekosistem kerja sama industri dan perdagangan produk halal sesuai regulasi dan standar, serta membawa keuntungan bersama.

Ia menyebut, data BPJPH mencatat, hingga September 2025 terdapat 94 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah bekerja sama dengan BPJPH, mencakup 37 negara, termasuk 3 LHLN dari Brasil.

“Lebih dari 118 ribu produk bersertifikat halal luar negeri juga telah terdaftar di Indonesia,” bebernya.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat kolaborasi ekosistem halal global melalui partisipasi aktif pada forum Indonesia-Latin America and the Caribbean Business Forum (INA-LAC) 2025 di Brasil.

Pada kegiatan tersebut BPJPH juga melakukan business matching dengan sejumlah perusahaan dari kawasan Amerika Latin dan Karibia yang menunjukkan minat besar terhadap sertifikasi halal.

Pertemuan ini menjadi sarana strategis untuk menjembatani kebutuhan pelaku usaha internasional dengan layanan sertifikasi halal Indonesia yang terpercaya dan kompetitif di tingkat global. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button