BPJPH Sebut Produk Fesyen Muslim Butuh Penguatan Ekosistem Industri

INDOPOSCO.ID – Penguatan ekosistem industri produk fesyen Muslim perlu dilakukan. Hal ini dalam rangka menyambut mandatory atau kewajiban sertifikasi halal.
Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Minggu (13/7/2025).
Ia menyebut, sertifikasi halal bagi barang gunaan termasuk produk fesyen yang akan diberlakukan mulai Oktober 2026 mendatang. Penguatan industri fesyen Muslim ini dimulai dari sektor hulu.
“Sektor hulu berkaitan dengan akses bahan baku, produksi, branding, serta kegiatan pameran dan promosi,” ujar Aqil.
Ia mengatakan, sektor hulu dimulai dari produk fesyen tekstil atau kain bersertifikat halal. Hal ini memudahkan produksi fesyen Muslim yang selanjutnya didukung promosi yang optimal.
Diketahui, pada State of the Global Islamic Economy Indicator (SGIE) 2024, peningkatan signifikan diraih Indonesia di sektor Muslim Friendly Tourism (Wisata Ramah Muslim). Di mana Indonesia melesat naik ke peringkat dua dari yang sebelumnya pada tahun 2023 Indonesia tidak masuk 10 besar dunia.
Capaian ini tidak terlepas dari upaya Pemerintah mengakselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di 3 ribu desa wisata melalui sinergi BPJPH dan Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Di sektor farmasi dan kosmetik, Indonesia juga naik secara signifikan ke peringkat kedua dari sebelumnya di peringkat kelima pada 2023 lalu, dan hanya terpaut dari Malasysia di peringkat pertama.
Sedangkan di sektor Islamic finance, Indonesia berhasil naik satu tangga dari peringkat ketujuh pada 2023 menjadi peringkat keenam. (nas)