Komisi II Apresiasi Langkah Kementerian ATR/BPN Desak Pendaftaran Tanah Ulayat

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat untuk masyarakat hukum adat di berbagai wilayah Indonesia.
Inisiatif ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang selama ini kerapkakali terabaikan dalam sistem agraria nasional.
“Pendaftaran tanah ulayat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah adat yang secara turun-temurun dikuasai dan dikelola oleh masyarakat hukum adat. Langkah ini juga krusial untuk mencegah konflik agraria yang kerap terjadi akibat tumpang tindih klaim kepemilikan tanah,” ungkap Heryawan melalui pesan tertulisnya yang diterima INDOPOSCO.ID, Jumat (15/8/2025).
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa selama ini konflik antara masyarakat adat dan pihak luar baik korporasi maupun pemerintah daerah kerap terjadi akibat belum adanya kejelasan status hukum tanah ulayat. Pendaftaran ini menjadi upaya afirmatif yang sejalan dengan semangat reforma agraria dan amanat konstitusi dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Negara harus hadir dalam bentuk perlindungan hukum yang konkret terhadap masyarakat adat, bukan hanya secara simbolik. Jangan sampai pendaftaran ini justru membuka ruang eksploitasi baru jika tidak diawasi dengan benar,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Lebih lanjut, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024-2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini mendorong agar proses pendaftaran tanah ulayat dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan lembaga adat setempat serta menjamin tidak adanya komersialisasi atau penyalahgunaan dalam prosesnya. Selain itu, Komisi II DPR RI Fraksi PKS siap mendukung segala bentuk kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat, termasuk melalui penguatan regulasi dan pengawasan pelaksanaan di lapangan.
“Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Fraksi PKS di Komisi II DPR RI akan terus berkomitmen dan mengawal langkah Kementerian ATR/BPN ini dinilai sejalan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,” demikian tutup pria yang akrab disapa Kang Aher ini. (dil)