Megapolitan

Bupati Tangerang Terima DIPA dan TKDD Tahun 2022

INDOPOSCO.ID – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerima petikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022.

Acara penyerahan DIPA dan TKDD Provinsi Banten tahun 2022 tersebut dilakukan di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (6/12/2021).

Penyerahan DIPA tahun 2022 dilakukan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim disaksikan Wakil Gubernur Andika Hazrumy dan para bupati/wali kota dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten baik secara langsung maupun virtual.

“Semoga penyerahan DIPA ini bisa membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang pada khususnya,” kata Bupati Zaki

Baca Juga : Gubernur Banten Terima DIPA dan TKDD Tahun 2022

Gubernur Wahidin Halim, mengatakan nilai DIPA tahun 2022 kepada 35 kementerian dan lembaga (K/L) seluruhnya mencapai Rp27,24 triliun.

“DIPA yang bersumber dari dana APBN sebesar Rp27,24 triliun terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp11,3 triliun dan dana transfer sebesar Rp15,8 triliun”, katanya.

Adapun belanja K/L itu terdiri dari DIPA kantor pusat sebesar Rp3,82 triliun, DIPA kantor daerah sebesar Rp7,43 triliun, Dekonsentrasi (DK) sebesar Rp61,9 miliar dan Tugas Pembantuan (TP) sebesar Rp65,6 miliar.

“Sedangkan dana transfer itu meliputi dana transfer sebesar Rp15,8 triliun, dana bagi hasil sebesar Rp2,26 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp10,1 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp 664 miliar, DAK Non Fisik Rp5,68 miliar, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp52,8 miliar dan dana dcesa (DD) sebesar Rp1,22 triliun,” ujar Wahidin.

Selain itu, dia juga menambahkan DAK fisik sebesar Rp 664 miliar yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

“Untuk Dana Alokasi Khusus fisik, Kabupaten Tangerang menerima sebesar Rp55,4 miliar,” katanya.

Mengenai anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Provinsi Banten sebesar Rp1,22 triliun. Dana yang bersumber dari APBN ini diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Kabupaten/kota penerima dana desa tahun 2022 antara lain adalah Kabupaten Lebak sebesar Rp318,4 miliar, Kabupaten Pandeglang sebesar 293,7 miliar, Kabupaten Serang sebesar Rp 298,3 miliar dan Kabupaten Tangerang mendapatkan ADD sebesar Rp315,9 miliar.(dam)

Back to top button