Dianggap Hina Lembaga Negara, Warganet Desak Polisi dan Pj Gubernur DKI Proses Hukum Hendrini Purbosari

INDOPOSCO.ID – Komentar kontroversial dari staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Hendrini Purbosari, yang menyerukan pembubaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di media sosial, terus menjadi perhatian publik.
Pascakomentar Hendrini Purbosari di Instagram @purbosarie yang meminta agar Polri dibubarkan, reaksi warganet terus mengalir, mendesak agar Hendrini Purbosari diproses secara hukum dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta.
“@wiwit5287 upz pak gubernur @herubudihartono tolong asnnya dipecat @purbosarie,” tulisnya, yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Sabtu (1/6/2024).
Menurut akun @msehud, komentar Hendrini Purbosari dianggap terang-terangan telah menghina lembaga negara dan sudah seharusnya diproses secara hukum.
“@msehud PASAL 241 ayat 1 juga menyebutkan terkait penyebaran tulisan, gambar, rekaman, serta penyebarluasan sarana teknologi informasi berisi PENGHINAAN LEMBAGA NEGARA. Pelaku bisa mendapatkan hukuman PENJARA maksimal 3 TAHUN atau denda maksimal kategori IV,” ucap akun tersebut.
Tak hanya itu, akun @risky2004 dan @dimaevan menyatakan komentar Hendrini Purbosari (@purbosarie) yang menyebut bubarkan Polri dikategorikan sebagai bentuk hinaan, bukan lagi sebagai kritikan.
“@risky2004 kritik ya kritik, tapi itu udah seakan merendahkan dan menghina, masak anda gak tau bedanya kritik sama hinaan,” tegasnya.
“@dimaevan bedakan kritik atau bukan, itu bukan kritik lgi namanya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pegawai Bapenda DKI Jakarta, Hendrini Purbosari, akhirnya memutuskan untuk tampil di hadapan publik.
Hendrini, yang sebelumnya meminta Polri dibubarkan, kini hadir untuk menyampaikan klarifikasi.
Melalui akun media sosial Instagram @purbosarie, Hendrini menyampaikan permohonan maafnya terhadap institusi Polri.
“Saya pemilik akun instagram : @purbosarie dengan ini saya memohon maaf khususnya kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia @polisi_indonesia dan masyarakat Indonesia atas komentar saya di salah satu akun instagram yang membuat gaduh dan saya sangat menyesali hal tersebut,” tulis Hendrini yang dikutip INDOPOS.CO.ID, pada Kamis (30/5/2024).
Ia mengakui membuat komentar tersebut karena terbawa emosi oleh sebuah postingan yang sedang berjalan.
“Saya khilaf dengan tidak memikirkan dampak kedepannya seperti apa setelah mengunggah komentar yang tidak pantas tersebut,” ucap Hendrini.
“Saya memohon agar kesalahan saya ini bisa dimaafkan dan bisa menjadi pembelajaran untuk saya ke depannya agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media,” imbuhnya.
“Demikian klarifikasi ini saya buat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan memang murni atas kesalahan dan kekhilafan saya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi kepada indopos.co.id, bahwa oknum ASN yang bersangkutan memang merupakan pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
“Betul. Mau saya panggil, dia di Suku Badan Selatan,” ujarnya.
Namun demikian, Lusiana terus mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak membuat komentar negatif di media sosial.
“Semua jajaran sudah saya peringatkan sebelumnya untuk tidak berkomentar negatif,” pungkasnya. (fer)