Megapolitan

Olahraga Padel Dikenakan Pajak, Ini Kata Pemprov Jakarta

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan bahwa pengenaan pajak atas aktivitas olahraga padel dilakukan demi menciptakan rasa keadilan fiskal bagi seluruh masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan resminya pada Minggu (6/7/2025).

Menurut Lusiana, olahraga permainan seperti padel sejatinya termasuk dalam kategori hiburan yang telah lama dikenakan Pajak Hiburan, sehingga wajar jika olahraga padel kini juga menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor Jasa Kesenian dan Hiburan.

“Justru dengan diberlakukannya pajak pada padel, kami ingin mewujudkan kesetaraan. Sebab jenis olahraga permainan lain seperti futsal, biliar, panahan, hingga squash sudah lebih dulu dikenakan pajak serupa,” ujarnya.

Penetapan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menyebut bahwa olahraga permainan mencakup persewaan ruang atau fasilitas seperti tempat gym, kolam renang, hingga lapangan olahraga, di mana penggunaannya dikenai biaya.

Sedangkan Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 lebih memperinci jenis-jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak PBJT demi memberi kepastian hukum serta rasa keadilan antar pelaku usaha.

Jenis olahraga yang dikenakan pajak mencakup Tempat kebugaran (seperti fitness center, yoga, pilates, zumba); Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer; Lapangan tenis, bulu tangkis, basket, voli, squash, panahan, tenis meja, dan lain-lain; Wahana biliar, panjat tebing, tinju, atletik, hingga jetski.

Dan yang terbaru, lapangan padel Pajak dikenakan bagi olahraga permainan yang memanfaatkan ruang, peralatan, atau fasilitas berbayar. Namun tidak semua hiburan diperlakukan sama.

Untuk jenis hiburan yang dianggap mewah, tarif bisa mencapai 40-75 persen. Sedangkan untuk kegiatan olahraga permainan seperti padel, tarifnya hanya 10 persen, bahkan lebih rendah dibanding PPN yang sebesar 11 persen.

“Kami memastikan bahwa pemungutan pajak dilakukan secara transparan dan adil. Dana yang terkumpul akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat luas,” kata Lusiana, dilansir Antara.

Ia juga menyampaikan hingga pertengahan 2025, sudah terdapat tujuh lapangan padel yang resmi terdaftar sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sejak diberlakukannya ketentuan pada 2024 lalu.

“Kami mengajak masyarakat tetap aktif berolahraga untuk menjaga kesehatan sambil ikut berkontribusi membangun kota lewat pajak. Ini adalah bentuk gotong royong yang membawa manfaat bagi semua,” pungkasnya. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button