Polisi Sebut Pemeriksaan Terhadap Oknum ASN dalam Kasus Pemaksaan Aborsi Dijadwalkan Jumat Ini

INDOPOSCO.ID – Skandal dugaan pemaksaan aborsi yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bergulir di Satuan Reserse Kriminal Polresta Pandeglang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci dari pihak pelapor dalam kasus sensitif ini.
“Pelapor (LA) didampingi kuasa hukumnya dan saksi-saksi sudah kami periksa,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Rabu (9/10/2024).
Menurutnya, selain memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui insiden tersebut, pihaknya juga akan segera meminta hasil visum sebagai bukti kuat.
“Kami memerlukan hasil visum dari petugas medis yang memeriksa korban, karena minimal dua alat bukti diperlukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil terlapor, oknum ASN tenaga kesehatan berinisial MH, terkait laporan dari mantan pacarnya, LA.
“Jumat ini kami panggil,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Alfian Yusuf menyatakan, kepolisian telah memulai penyelidikan terkait laporan dugaan pemaksaan aborsi terhadap LA yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tentu akan kami tindaklanjuti secara langsung. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi untuk klarifikasi. Perkembangan selanjutnya pasti akan kami informasikan,” ujar Alfian kepada media, Sabtu (21/9/2024).
Menurutnya, kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi tempat terduga pelaku bekerja untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pasti itu, Nah itu saya juga belum tahu pasti terlapor ini berdinas dimana, makanya kita mau klarifikasi dulu dengan pelapor dan saksi-saksi yang tercantum,” ujar Alfian.
Ia menambahkan, polisi akan fokus pada penyelidikan pemaksaan aborsi terhadap LA.
“Kita lakukan langkah penyelidikan dulu ya untuk penerapan pasalnya nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum LA, Rama, mengungkapkan, MH diduga memaksa LA menggugurkan kandungannya dengan obat keras serta melakukan kekerasan fisik.
LA dan MH menjalin hubungan selama satu tahun, namun pada April dan Mei 2024, LA mengalami kekerasan dari MH.
“Pada Juli 2024, setelah mengetahui dirinya hamil, LA memberitahu MH, namun respons MH negatif. MH merayu LA untuk datang ke kliniknya di Panimbang dengan alasan infus karena sakit,” ucap Alfian.
Di sana, MH diduga memberi obat aborsi, menyebabkan pendarahan hebat. LA ditahan di klinik selama empat hari sebelum akhirnya pulang ke rumah, namun pendarahan terus berlanjut.
Orang tua LA membawanya ke RS Permata Bunda untuk dikuret, sementara MH menolak bertanggung jawab dan menghilang setelah sekali datang ke rumah sakit. (fer)