Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 Hari

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memberlakukan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7×24 jam, setelah menghapus daftar 14 negara transmisi Omicron WNA yang dilarang masuk ke Indonesia.
Kebijakan pemangkasan masa karantina itu tertuang dalam SK KaSatgas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Menurut juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, ketetapan itu didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021), bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah kali pertama terpapar.
Baca Juga : Pemerintah Hapus Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
Sementara laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.
“Prinsip karantina ini adalah masa mendeteksi adanya gejala, karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga : Bekasi Siapkan Empat Hotel Karantina Perjalanan Luar Negeri
Ia menegaskan bahwa berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini. Sehingga karantina tujuh hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.
“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron, dengan SGTF dan WGS sejalan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional,” ujar Wiku. (dan)