INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Pajero dari Suci Nitia Edwar, istri dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Penyitaan tersebut terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kuansing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa mobil itu disinyalir ada hubungannya dengan kasus dugaan suap jabatan perangkat daerah maupun penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021–2026.
“Penyidik juga melakukan penyitaan satu unit mobil Pajero Sport dari SNE istri bupati Kuansing, dan sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Penyidik lembaga antirasuah telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Pekanbaru pada Senin (27/7/2026).
Sejumlah saksi itu di antaranya istri bupati Kuansing, HP Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Kabupaten Kuansing, DSM dan HRW selaku pihak swasta, WS selaku Direktur PT Gemar Mas Jaya/ Money Changer Pekanbaru, AH Direktur PT Mas Kirana Pekanbaru Money Changer, IA Sales PT Dipo International Pahala Otomotif/ Dealer Mitsubishi, dan MF Marketing PT Clipan Finance.
Ia mengungkapkan bahwa penyidik menggali keterangan dari para saksi mengenai proses lelang jabatan Zulkarnain selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Kuansing pada 2023 dan lelang jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025.
“Selain itu, penyidik juga mendalami terkait dugaan suap berupa kendaraan Pajero Sport pada saat ZUL (Zulkarnain) menjabat sebagai Kepala Dinas PU kabupaten Kuantan Singingi,” beber Budi.
Selain itu, penyidik meminta keterangan dari saksi-saksi ihwal penukaran uang di money changer, sebelum uang tersebut diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Suhardiman resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juni 2026 terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).(dan)


















