• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerintah Hapus Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 14 Januari 2022 - 11:35
in Headline
ppln

Ilustrasi - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan, meniadakan daftar 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia.

Keputusan itu diambil berdasarkan, hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

BacaJuga:

Banjir Bandang Padang: 12 Orang Meninggal Dunia, Belasan Ribu Warga Terdampak

Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, 9 Orang Meninggal

MK Tolak Uji Materi Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR: Tak Sejalan Demokrasi Perwakilan

Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan, keputusan tersebut diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.

Baca Juga : Cegah Meluasnya Kasus Omicron, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara. Termasuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).

Keputusan penghapusan daftar negara dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya. Kini, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7×24 jam.

Kebijakan itu tertuang dalam SK KaSatgas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point). Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Juga : Bekasi Siapkan Empat Hotel Karantina Perjalanan Luar Negeri

Ketetapan itu didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara diantaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

Laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.

Adapun 14 negara yang sebelumnya warganya dilarang masuk ke Indonesia antara lain, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark. (dan)

Tags: Karantina PPLNPPLNSatgas Covid-19
Berita Sebelumnya

Tinjau Akselerasi Vaksinasi Massal di Maluku, Ini Pesan Kapolri ke Forkopimda

Berita Berikutnya

KPK Periksa 4 Saksi Kasus Gratifikasi di Probolinggo

Berita Terkait.

banjir-padang
Headline

Banjir Bandang Padang: 12 Orang Meninggal Dunia, Belasan Ribu Warga Terdampak

Kamis, 27 November 2025 - 17:24
WhatsApp-Image-2025-11-27-at-13.29.32_c73c89ed
Headline

Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, 9 Orang Meninggal

Kamis, 27 November 2025 - 14:16
WhatsApp Image 2025-11-27 at 12.34.15 (2)
Headline

MK Tolak Uji Materi Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR: Tak Sejalan Demokrasi Perwakilan

Kamis, 27 November 2025 - 12:44
WhatsApp Image 2025-11-26 at 18.26.21
Headline

Memanas, Ketua Umum PBNU Gus Yahya Dicopot lewat Surat Edaran

Rabu, 26 November 2025 - 19:21
jir
Headline

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Rabu, 26 November 2025 - 10:57
banjir
Headline

Banjir dan Longsor Landa Sumut, 8 Orang Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Rabu, 26 November 2025 - 10:25
Berita Berikutnya
Mantan Bupati Probolinggo

KPK Periksa 4 Saksi Kasus Gratifikasi di Probolinggo

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.