• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerintah Hapus Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 14 Januari 2022 - 11:35
in Headline
ppln

Ilustrasi - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan, meniadakan daftar 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia.

Keputusan itu diambil berdasarkan, hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

BacaJuga:

Di Balik Seruan “Indonesia Bangkit”, Pengamat Nilai Prabowo Sedang Membaca Kegelisahan Publik

Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan JC ke LPSK

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama

Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan, keputusan tersebut diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.

Baca Juga : Cegah Meluasnya Kasus Omicron, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara. Termasuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).

Keputusan penghapusan daftar negara dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya. Kini, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7×24 jam.

Kebijakan itu tertuang dalam SK KaSatgas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point). Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Juga : Bekasi Siapkan Empat Hotel Karantina Perjalanan Luar Negeri

Ketetapan itu didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara diantaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

Laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.

Adapun 14 negara yang sebelumnya warganya dilarang masuk ke Indonesia antara lain, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark. (dan)

Tags: Karantina PPLNPPLNSatgas Covid-19

Berita Terkait.

bowo
Headline

Di Balik Seruan “Indonesia Bangkit”, Pengamat Nilai Prabowo Sedang Membaca Kegelisahan Publik

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:17
soni
Headline

Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan JC ke LPSK

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:02
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama
Headline

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:15
Polda Jabar Bentuk Satgas Khusus Usut Kasus Penganiayaan Brutal oleh Taufik Hidayat
Headline

Polda Jabar Bentuk Satgas Khusus Usut Kasus Penganiayaan Brutal oleh Taufik Hidayat

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:15
Polisi Ringkus Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Majalaya
Headline

Polisi Ringkus Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Majalaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:51
Rudi
Headline

Kapolda Jawa Barat Ungkap Kondisi Terkini Korban Penyekapan di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1189 shares
    Share 476 Tweet 297
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
naldo
Piala Dunia 2026

Tertinggal dari Messi di Perburuan Sepatu Emas, Begini Respons Ronaldo

Editor Laurens Dami
Rabu, 24 Juni 2026 - 22:22

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Portugal Cristiano Ronaldo merespons santai ketika ditanya tentang persaingan Sepatu Emas Piala Dunia 2026 melibatkan nama-nama...

SelengkapnyaDetails
ronaldo

Cristiano Ronaldo Jawab Kritik Keras Publik dengan 2 Gol

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:04
Jude-bellingham

Hasil Piala Dunia: Jude Bellingham Ungkap Suasana Ruang Ganti Inggris Tidak Ada Drama

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:54
Pemain-Timnas-Kolombia

Hasil Piala Dunia: Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Amankan Tempat di 32 Besar

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:43
Tuchel

Hasil Piala Dunia: Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:12
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.