INDOPOSCO.ID – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad menilai kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung justru menjadi momentum bagi institusi untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi secara profesional dan berintegritas.
Menurutnya, dalam perspektif hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat individual, sehingga tidak tepat jika satu kasus individu dijadikan dasar untuk melemahkan kinerja kelembagaan.
“Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi memang menjadi ujian. Tapi pertanggungjawaban pidana itu melekat pada individu, bukan institusi,” ujar Suparji dalam keterangan, Rabu(29/7/2026).
“Karena itu agenda pemberantasan korupsi tidak boleh dikendurkan. Penegakan hukum harus tetap konsisten, profesional, dan bebas dari intervensi,” sambung Suparji.
Ia menekankan, ujian kepemimpinan justru terlihat saat organisasi menghadapi situasi tidak normal.
“Yang paling penting saat ini adalah menjaga stabilitas organisasi, independensi penanganan perkara, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum acara,” terangnya.
“Kepemimpinan yang tenang, transparan, dan berbasis sistem akan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik,” imbuhnya.
Ia juga mengapresiasi kewenangan Jaksa Agung dalam melakukan penunjukan pejabat baru yakni Jampidsus Kuntadi untuk menjaga kesinambungan organisasi.
“Kepercayaan publik tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menjabat, tetapi oleh integritas, profesionalisme, independensi, dan keberanian menegakkan hukum secara konsisten,” ungkapnya.
“Keberhasilan pemulihan kepercayaan sangat bergantung pada kinerja nyata Jampidsus yang baru,” sambungnya.
Suparji mengingatkan agar publik tidak mencampuradukkan capaian institusi dengan dugaan pelanggaran oleh individu. Prestasi Kejaksaan harus diukur secara proporsional berdasarkan indikator yang terukur.
“Publik sebaiknya menilai dari konsistensi pemberantasan korupsi, kualitas penuntutan, pemulihan kerugian negara, keberhasilan asset recovery, serta kepatuhan terhadap due process of law. Penilaian objektif akan memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan terhadap institusi,” tegasnya.
Ia mendorong evaluasi kelembagaan difokuskan pada penguatan sistem integritas, pengawasan internal, manajemen risiko, pengendalian konflik kepentingan, pola promosi dan mutasi berbasis integritas, serta peningkatan transparansi. Menurutnya, reformasi Kejaksaan harus lebih mengutamakan pencegahan daripada sekadar penindakan.
Lebih lanjut, Suparji menilai apabila krisis dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip negara hukum, maka justru akan memperkuat legitimasi Kejaksaan Agung di mata publik.
“Publik akan melihat bahwa institusi mampu melakukan koreksi internal tanpa menghentikan agenda pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk tetap memegang teguh nilai integritas, profesionalisme, dan independensi.
“Saya mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk tidak goyah. Jadikan hukum sebagai panglima,” ucapnya.
“Bekerja tanpa pandang bulu dan utamakan kepentingan bangsa dan negara. Kepercayaan masyarakat dibangun dari konsistensi menjunjung keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” imbuh Suparji.(nas)


















