Status PPKM 191 Kabupaten/Kota di Luar Jawa Bali Naik Level 1

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu berlaku mulai 24 Desember hingga 3 Januari 2022.
Inmendagri terbaru itu nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menjelaskan, Inmendagri Nomor 69 tahun 2021 itu dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian sebagai koordinator PPKM luar Jawa Bali dan kementerian lembaga terkait.
Baca Juga : Ini Instruksi Terbaru Mendagri soal PPKM Jawa-Bali
“Inmendagri ini akan berlaku dan berjalan paralel dengan (peraturan) Nataru. Hal-hal yang belum diatur dalam inmen nataru akan mengacu kepada Inmendagri yang baru dikelurkan,” kata Safrizal melalui gawai, Jakarta, Jumat (24/12/2021).
Beberapa point catatan dalam Inmendagri terbaru tersebut di antaranya, perubahan level 1 PPKM terjadi kenaikan. Periode sebelumnya terdapat 129 kabupaten/kota di luar Jawa Bali.
“Sekarang bertambah menjadi 191 daerah (PPKM Level 1). Ini menandakan penanganan semakin membaik,” bebernya.
Baca Juga : Ini Sejumlah Larangan Selama Libur Nataru di Kota Serang
Sementara PPKM level 2 menjadi 169 daerah yang sebelumnya 191 daerah. Level 3 menjadi sangat sedikit yang hanya 26 daerah diluar Jawa bali.
Inmendagri itu juga mengatur jumlah testing pemerintah kabupatsn/kota. Testing merupakah salah satu strategi dalam rangka penanganan Covid-19.
Ketentuan itu juga mengatur mengenai pembelajaran yang mengacu kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021.
Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19). (dan)