INDOPOSCO.ID – Penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 dinilai menjadi kesempatan penting bagi pemerintah untuk memastikan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan benar-benar terlaksana. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menegaskan anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai belanja negara, bukan dimasukkan ke dalam skema pembiayaan yang berpotensi mengurangi porsi belanja pendidikan.
Menurutnya, tanggung jawab menjaga keseimbangan fiskal merupakan tugas seluruh kementerian dan lembaga. Karena itu, sektor pendidikan tidak semestinya menjadi pihak yang terdampak akibat penyesuaian struktur anggaran.
“Kenapa pendidikan yang dikorbankan? Padahal ini amanat Undang-Undang Dasar,” ujar Dolfie dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Dolfie menilai kebutuhan anggaran untuk mendukung program wajib belajar 13 tahun harus dihitung secara menyeluruh sejak awal penyusunan APBN 2027. Selama kebutuhan tersebut belum terpenuhi, menurutnya seluruh alokasi pendidikan semestinya tetap dicatat sebagai belanja negara agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Kalau anggaran pendidikan kita masih kurang dari yang kita butuhkan untuk wajib belajar 13 tahun, jangan taruh di pembiayaan. Harus taruh di belanja agar semuanya terserap,” tegasnya.
Ia mengingatkan, penempatan anggaran pendidikan dalam pos pembiayaan berpotensi menggerus persentase belanja pendidikan secara bertahap. Kondisi itu dinilai dapat menghambat pencapaian target minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, Dolfie meminta Kementerian Keuangan bersama Kementerian PPN/Bappenas menjadikan penyusunan APBN 2027 sebagai momentum untuk merealisasikan amanat konstitusi yang selama ini belum sepenuhnya tercapai.
“2027 belum disusun. Bersama Menteri Keuangan nanti disusun untuk mencapai 20 persen, biar untuk pertama kalinya pemerintahan bisa merealisasikan amanat Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Dolfie.
Dalam rapat yang sama, Dolfie juga menyoroti penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada 2025 yang mencapai Rp85 triliun. Ia meminta penjelasan lebih rinci mengenai komposisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp72 triliun, terutama besaran yang berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
Menurutnya, informasi tersebut diperlukan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan fiskal pemerintah yang di satu sisi memperlebar defisit dan memanfaatkan SAL sebagai sumber pembiayaan, tetapi di sisi lain masih menghasilkan SILPA dalam jumlah besar.
“Saya ingin tahu yang Rp72 triliun ini, yang kontribusinya dari SBN berapa?” tanya Dolfie.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian apabila sebagian besar SILPA memang bersumber dari penerbitan SBN, sebab hal itu mencerminkan adanya ruang evaluasi terhadap strategi pembiayaan APBN.
“Kalau ini semuanya berasal dari SBN kan tidak pantas, Itu yang saya ingin tahu, Rp72 triliun SILPA ini SBN-nya berapa?” tambahnya. (her)


















