INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim tidak mengetahui rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), karena pelaporan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi.
“Pertama saya tidak tahu, LHKPN kan sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Selama ini, pihaknya hanya melakukan pendataan terhadap pelaporan LHKPN oleh pejabat yang bersangkutan kepada KPK.
“Kita hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah bukti melaporkan, itu saja,” ujar Anang.
Tim gabungan Korps Kortas Tipikor Polri menyita sejumlah uang tunai dan emas batangan seberat 74 kg saat menggeledah sebuah rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, kasus PT Asabri, dan dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Pengusutan perkara tersebut dilakukan bersama Polda Metro Jaya.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia membenarkan rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang menjadi lokasi penggeledahan oleh Tim gabungan Korps Kortas Tipikor Polri adalah miliknya.
“Tentang rumah Sentul, ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal, ya,” ucap Febrie Adriansyah terpisah di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Mengenai penemuan sejumlah uang di rumahnya, Febrie enggan membeberkan detailnya dan hanya menyebut bahwa barang bukti tersebut terkait dengan penegakan hukum.
“Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya. Ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatannya bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek,” tutur Febrie.
Ia menegaskan detail mengenai hal tersebut belum bisa diungkapkan saat ini, melainkan akan dijelaskan secara resmi pada proses hukum yang tepat.
“Tetapi tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini, namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar. Paham? Paham ya,” imbuh Febrie. (dan)


















