INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya pada Selasa (14/7/2026). Sony merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menilai, bahwa yang bersangkutan tidak masuk kategori untuk mendapatkan status justice collaborator. Oleh karena itu, LPSK tidak menerima permohonannya.
“Jadi pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Pelindungan Saksi dan korban, UU Nomor 3 tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 tahun 2025,” ujar Susilaningtias.
Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya sebelumnya mengajukan permohonan justice collaborator ke LPSK. Langkah itu diambil setelah permohonan serupa ditolak oleh Kejaksaan Agung.
“Iya, kan kita tetap ngajuin JC kan ke LPSK gitu lho,” ucap kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti terpisah di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Permohonan tersebut saat ini sedang ditinjau dan seluruh persyaratan telah dilengkapi. Ia menambahkan bahwa pihak LPSK dijadwalkan akan segera berkunjung ke tempat mantan Wakil BGN Sony Sonjaya serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
“Sekarang sedang dikaji, seluruh persyaratan sudah kita lengkapi. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan gitu lho,” jelas Krisna.
Krisna menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan karena tidak adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony Sanjaya maupun keluarganya saat memberikan kesaksian membongkar nama-nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG.
“Saat ini kita posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC, yaitu LPSK,” imbuhnya.(dan)


















