• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Instruksi Terbaru Mendagri soal PPKM Jawa-Bali

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 14 Desember 2021 - 15:11
in Headline
instruksi mendagri
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 67/2021 menjelaskan instruksi itu berlaku dari 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

BacaJuga:

Four Firefighters Killed in Bromo Wildfire; House of Representatives Calls for Comprehensive Safety Review

Empat Pemadam Karhutla Tewas di Bromo, DPR RI Desak Evaluasi Total Keselamatan Petugas

Jokowi Berubah Sikap ke Prabowo? Pengamat Bongkar 2 Pemicu di Balik Manuver Politiknya

Instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga : Pemprov DKI Tindaklanjuti Inmendagri tentang Penanggulangan Covid-19

“Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” tulis Inmendagri.

Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah, yakni kabupaten dan kota dengan zona level 1 sampai 3.

Seluruh wilayah di DKI Jakarta pada Inmendagri kali ini berstatus level 1, sedangkan pada Inmendagri sebelumnya seluruhnya berada pada level 2.

Wilayah di Provinsi Banten yang di Inmendagri sebelumnya berada di level 2 dan ada yang berada di level 3. Kini, tiga kabupaten/kota ditetapkan berada di level 1, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Provinsi Jawa Barat, wilayah yang berstatus level 1 juga bertambah. Kemudian, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon sebelumnya berada di level 3 kini lebih baik, turun ke level 2 serta sudah tidak ada daerah di Jawa Barat yang berlevel 3 PPKM.

Begitu pula dengan Provinsi Jawa Tengah, seluruh kabupaten kotanya kini berstatus PPKM level 1 dan 2, Kabupaten Pemalang dan Jepara dengan status level 3 di Inmendagri 63/ 2021 kini menjadi level 2.

Baca Juga : Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Pengganti PPKM Level 3 saat Nataru

Wilayah kabupaten/kota di D. I. Yogyakarta dan Provinsi Bali pada instruksi kali ini tetap masih berada di level 2.

Kemudian, Provinsi Jawa Timur, kabupaten/kota dengan kriteria level 1 sebelumnya, yaitu Kabupaten Sidoarjo, Magetan, Jombang, Banyuwangi, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Madiun, Kediri, Blitar, dan Kota Pasuruan.

Kini daerah berlevel 1 bertambah, yakni Kabupaten Pacitan, Ngawi, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tuban, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Bojonegoro.

Wilayah dengan kategori PPKM level 2 awalnya, yaitu Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Pacitan, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kediri, Blitar, Kabupaten Tuban, Kota Probolinggo, Malang, Kota Batu. Sebagian dari daerah itu turun ke level 1

Kemudian ada tambahan daerah yang kini berlevel 2, yakni Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Nganjuk. Sementara wilayah lainnya berlevel 3.

Upaya kesehatan

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian, indikator juga berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan.

Penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2, dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimun sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya seperti soal kegiatan belajar mengajar.

Daerah dengan level 3,2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau pembelajaran jarak jauh.

Berdasarkan keputusan bersama menteri, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas maka dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kecuali untuk, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62- 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1, 5 m. Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1, 5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial untuk daerah level 3 diberlakukan maksimal 25 persen bekerja di kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara, daerah level 2 pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50 persen, dan daerah level 1 bisa memberlakukan 75 persen WFO.

Ketentuan pembatasan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan berdasarkan kriteria level daerah, yakni yang berada di level 3 dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan yang berada di daerah level 2 bisa beroperasi dengan maksimal jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dan di wilayah level 1 bisa beroperasi 100 persen. Baik para pengunjung maupun karyawan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari yang berada di wilayah PPKM level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Pasar rakyat yang berada di wilayah PPKM level 2 bisa beroperasi dengan kapasitas 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 18.00 waktu setempat. Sedangkan, pasar rakyat yang berada di wilayah level 1 bisa beroperasi 100 persen.

Tempat ibadah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Kemudian, tempat ibadah di daerah level 2, dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang. Sementara yang berada di level 1 bisa menerapkan kondisi maksimal 75 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan pada daerah level 3 dapat diadakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Daerah dengan status level 2, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen, sementara di level 1 bisa dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.

Fasilitas umum( area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) di wilayah level 3 ditutup sementara. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan yang diatur di Inmendagri kali ini.

Sedangkan, untuk yang berada di wilayah level 2 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan di di wilayah level 1 diizinkan berkala maksimal 75 persen dengan menerapkan sejumlah aturan tentang protokol kesehatan ketat.

Untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan, kini diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Inmendagri 67/ 2021 mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Ketentuannya pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.

Pintu masuk lewat transportasi laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar( cruise) dan kapal layar( yacht).

Pengaturan teknisnya diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas Covid-19, kementerian lembaga terkait.

Mendagri menginstruksikan gubernur segera mendistribusikan vaksin ke kabupaten/ kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di provinsi ketika mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan.

Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan agar melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Mendagri menginstruksikan pengetatan dan edukasi tentang bahaya dan pencegahan Covid-19 serta pentingnya protokol kesehatan. Gubernur dan kabupaten/ kota didorong untuk rasional maupun realokasi APBD serta percepatan pendistribusian bantuan sosial.

Mendagri mengingatkan gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan Instruksi Mendagri 67/ 2021 itu dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68-78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi tersebut dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, Selasa (14/12/2021), seperti dikutip Antara. (mg3)

Tags: InmendagriPPKMPPKM Jawa-Bali

Berita Terkait.

hutan
Headline

Four Firefighters Killed in Bromo Wildfire; House of Representatives Calls for Comprehensive Safety Review

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:17
karhutla
Headline

Empat Pemadam Karhutla Tewas di Bromo, DPR RI Desak Evaluasi Total Keselamatan Petugas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:07
Jokowi Berubah Sikap ke Prabowo? Pengamat Bongkar 2 Pemicu di Balik Manuver Politiknya
Headline

Jokowi Berubah Sikap ke Prabowo? Pengamat Bongkar 2 Pemicu di Balik Manuver Politiknya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:38
Ayah-Mansuri
Headline

Fatherless Mengkhawatirkan, Ayah Mansuri Terbitkan Buku untuk Obati Luka Anak

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:49
Udara Kian Berbahaya, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB Karhutla
Headline

Udara Kian Berbahaya, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:34
BBM Langka hingga Bali Antre Panjang, Bahlil Singgung Soal Jalur Distribusi
Headline

BBM Langka hingga Bali Antre Panjang, Bahlil Singgung Soal Jalur Distribusi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00

OLAHRAGA

Zaskia Putri Salurante
Olahraga

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Editor Ali Rachman
Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24

INDOPOSCO.ID - Meraih medali dunia bukan perkara semalam. Bagi karateka muda Indonesia, Zaskia Putri Salurante, podium ketiga nomor kata perorangan...

SelengkapnyaDetails
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2601 shares
    Share 1040 Tweet 650
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1387 shares
    Share 555 Tweet 347
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1203 shares
    Share 481 Tweet 301
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.