• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Pengganti PPKM Level 3 saat Nataru

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 10 Desember 2021 - 11:27
in Nasional
ppkm

Warga melintas di dekat mural bertema COVID-19 di Jakarta, Rabu (1/12/2021). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan, Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Ketentuan tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali kota di Tanah Air yang berlaku selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

BacaJuga:

Ketika Medsos Mengalahkan Literasi, AMKI Ingatkan Bahaya Baru yang Mengintai

Ditjen Pesantren, Penguatan Moderasi Hingga Mutu Pendidikan di Era Digital

Dari Musda ke-6 ASPPHAMI Jakarta: Wilayah Jaktim dan Jakbar Paling Potensial KLB DBD

Diktum pertama ketentuan tersebut menyembutkan, mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan. Mulai tingkat RT/RW hingga kabupaten/kota.

Baca Juga : Mendagri Terbitkan Instruksi Lanjutan PPKM Luar Jawa-Bali

“Baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada 20 Desember 2021,” tulis Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, Jumat (10/12/2021).

Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ebih ketat dengan pendekatan 5M yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Dibarengi dengan 3T yakni, testing, tracing dan treatment serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Baca Juga : Ini Aturan Terbaru Masuk Mal di Wilayah PPKM Level 3

Selanjutnya melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran. Terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021.

“Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi Kemasyarakatan, pengelola hotel.

Selain itu, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan atau mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

“Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” ujarnya.

Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan pusat perbelanjaan dan restoran tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan di sejumlah tempat. “Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal,” cetusnya. (dan)

Tags: InmendagriKemendagrilibur nataruPPKM Level 3
Berita Sebelumnya

Biskuit Kokola Pilihan Bijak Masa Pandemi | Ngaco bareng Nanda S, Public Relations Reg. DKI-Jabar

Berita Berikutnya

Bukan Mie-Beras, Kemensos Salurkan 11.640 Nasi Bungkus Per Hari untuk Korban Semeru

Berita Terkait.

AMKI1
Nasional

Ketika Medsos Mengalahkan Literasi, AMKI Ingatkan Bahaya Baru yang Mengintai

Rabu, 19 November 2025 - 19:07
PESANTREN
Nasional

Ditjen Pesantren, Penguatan Moderasi Hingga Mutu Pendidikan di Era Digital

Rabu, 19 November 2025 - 18:51
kadin
Nasional

Dari Musda ke-6 ASPPHAMI Jakarta: Wilayah Jaktim dan Jakbar Paling Potensial KLB DBD

Rabu, 19 November 2025 - 18:02
peta
Nasional

Pemerintah Luncurkan Dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Tahun 2025–2029

Rabu, 19 November 2025 - 17:43
mipas
Nasional

PNBP Imigrasi Tembus Rp 9,2 Triliun, Kemenimipas Catat Tren Positif Jelang Akhir 2025

Rabu, 19 November 2025 - 17:19
prabowo
Nasional

Prabowo Minta Pembangunan RS Baru Tiap Kota Miliki Peralatan Canggih

Rabu, 19 November 2025 - 17:06
Berita Berikutnya
kemensos

Bukan Mie-Beras, Kemensos Salurkan 11.640 Nasi Bungkus Per Hari untuk Korban Semeru

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4073 shares
    Share 1629 Tweet 1018
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.