Nasional

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Pengganti PPKM Level 3 saat Nataru

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan, Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Ketentuan tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali kota di Tanah Air yang berlaku selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Diktum pertama ketentuan tersebut menyembutkan, mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan. Mulai tingkat RT/RW hingga kabupaten/kota.

Baca Juga : Mendagri Terbitkan Instruksi Lanjutan PPKM Luar Jawa-Bali

“Baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada 20 Desember 2021,” tulis Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, Jumat (10/12/2021).

Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ebih ketat dengan pendekatan 5M yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Dibarengi dengan 3T yakni, testing, tracing dan treatment serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Baca Juga : Ini Aturan Terbaru Masuk Mal di Wilayah PPKM Level 3

Selanjutnya melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran. Terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021.

“Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi Kemasyarakatan, pengelola hotel.

Selain itu, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan atau mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

“Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” ujarnya.

Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan pusat perbelanjaan dan restoran tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan di sejumlah tempat. “Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal,” cetusnya. (dan)

Back to top button