• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Aturan Terbaru Masuk Mal di Wilayah PPKM Level 3

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 30 November 2021 - 12:29
in Headline
mal

Ilustrasi - Warga mengunjungi salah satu pusat belanja di Jakarta Barat, Sabtu (30/10/2021). Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/rwa/pri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali selama dua pekan. Mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.

Sejumlah kebijakan dilakukan penyesuaian untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Tanah Air. Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali.

BacaJuga:

Status Gunung Semeru Naik Jadi Level III Siaga, Warga Diminta Waspada

Masuki Hari Ketujuh, Tim SAR Terus Optimalkan Pencarian Lima Korban Longsor Cilacap

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

Salah satunya pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal. Dalam Inmendagri tersebut bahwa mal di daerah level 3 beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Baca Juga : Kota Tangsel Siap Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,” tulis salinan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 itu dilihat, Selasa (30/11/2021).

Ketentuan tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan, yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Untuk akses semua pengunjung dan pegawai diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga : Meski PPKM Level 1, Kota Tangerang Tetap Konsisten Perketat Prokes

“Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan,” tuturnya.

Bagi anak usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan. “Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup,” paparnya.

Sementara bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan yakni, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

“Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk,” ujarnya. (dan)

Tags: InmendagriMalPPKMPPKM Jawa-BaliPPKM Level 3
Berita Sebelumnya

Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto, KPK Periksa EVP PTPN Holding

Berita Berikutnya

Tumbuh Signifikan, NFT Hadir untuk Petani Perempuan Indonesia

Berita Terkait.

semeru
Headline

Status Gunung Semeru Naik Jadi Level III Siaga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 19 November 2025 - 20:58
WhatsApp Image 2025-11-19 at 11.13.46
Headline

Masuki Hari Ketujuh, Tim SAR Terus Optimalkan Pencarian Lima Korban Longsor Cilacap

Rabu, 19 November 2025 - 13:09
polri
Headline

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

Rabu, 19 November 2025 - 02:09
BNPT
Headline

BNPT Ungkap Pelaku Peledakan SMAN 72 Akses Grup “True Crime Community”

Selasa, 18 November 2025 - 19:07
puan
Headline

Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

Selasa, 18 November 2025 - 12:02
WhatsApp-Image-2025-11-17-at-18.52.49_ead59f0d
Headline

“Approval Rating” Tinggi, Prabowo Diyakini akan Kembali Menangkan Pemilu 2029

Selasa, 18 November 2025 - 03:14
Berita Berikutnya
Petani Perempuan

Tumbuh Signifikan, NFT Hadir untuk Petani Perempuan Indonesia

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4076 shares
    Share 1630 Tweet 1019
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2780 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.